WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Kisruh Lahan Kantor KONI Parigi Moutong, Robin : Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Avatar

PUPRP Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong kembali membuka kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setelah hampir setahun disegel oleh warga yang mengatasnamakan pemilik lahan kantor tersebut. Kegiatan itu dilakukan pada hari Kamis (10/9).

Robin Ardiansyah SE selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemkab Parigi Moutong yang dihibahkan oleh pemkab Donggala.

Robin bilang juga bahwa bekas kantor pembantu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Donggala itu disegel oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini sudah dibuka (segel) dan berjalan dengan lancar dan aman sesuai yang diharapkan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan setelah dibuka,” ujar Robin yang turut hadir pada saat pembukaan segel lahan kantor KONI tersebut.

“Alasan pihak keluarga kantor pembantu BKD Donggala ini merupakan tanah mereka, mereka merasa belum diganti rugi sejak tahun 1984. Tapi pihak pemkab Parigi Moutong sudah menerima hibah bahwa ini aset pemkab Donggala yang sudah diserahkan kepada pemkab Parigi Moutong. Jadi kami sarankan kepada mereka silahkan menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas,” pungkasnya.

Sementara itu, Hatika, selaku kepala bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak yang mengklaim pemilik tanah tersebut dengan melakukan penyegelan kantor yang merupakan milik Pemkab Parigi Moutong. Ia bilang banyak cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Inikan aset pemda, apalagi sebelumnya sudah ada gedung yang beroperasi, sebenarnya tidak boleh seperti itu. Kalau memang beliaunya berpikir bahwa ini memang masih milik keluarga, tempuhlah langkah-langkah, apapun itu, mungkin mediasi atau apa,” ujarnya.

“Kami disini ingin meyakinkan bahwa baik tanah dan bangunan yang menjadi milik pemda memang kita kuasai dan kita gunakan, bukan dikuasai oleh pihak lain,” Tutup Hatika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share