WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Sekda Parigi Moutong Resmi Buka Konsultasi Publik II KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Avatar
Sekda Parigi Moutong Resmi Buka Konsultasi Publik II KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 Foto : Prokopim Parmout

PUPRP Online – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran Achmad resmi membuka kegiatan konsultasi publik II penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di hotel Anuntapura pada 30 November 2023.

Terkait hal itu Ketua Panitia Muh Idris SPi, MAP dalam hal Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun dan menerima masukan para pemandu kepentingan yang saat ini mengalami kendala dalam melengkapi data.

“Kajian Lingkungan Hidup memiliki peranan penting untuk memberikan rambu-rambu juga tanda pembangunan KLHSRPJM tahun 2025-2045” kata Idris.

Ia berharap agar seluruh OPD bisa memberikan masukan dan juga membuat himpunan data yang akurat sehingga analisis dan tim ahli dapat benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah diukur dan dapat ditetapkan di sektor pemerintahan.

Sementara itu Sekda Parigi Moutong Zulfinasran Achmad menjelaskan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Zulfinasran menjelaskan, penyusunan tersebut dilakukan secara terencana, bertahap dan juga sistematis sesuai dengan kondisi, potensi, proyeksi sehingga sesuai dengan kebutuhan dalam kurun waktu 20 tahun.

“Dalam tahapan penyusunan itu aspek penting yang perlu dapat perhatian adalah dampak pada lingkungan hidup yang bisa saja timbul pada saat pelaksanaan program maupun dampak lanjutannya” jelas Zulfinasran.

Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), disebutkan bahwa kajian lingkungan hidup strategis sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Ia menjelaskan, terkait pentingnya kegiatan ini khususnya kepada tim penyusun kajian lingkungan hidup strategis maupun tim penyusun RPJD agar dapat bersama-sama segera mengintregasikan hasil rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis kedalam dokumen RPJD.

“Saya berharap kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, agar segera menyiapkan kelengkapan administrasi juga instrument-instrumen yang dibutuhkan saat mengajukan validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis ke Gubernur Sulawesi Tengah sehingga bisa mendapatkan rekomendasi dari Gubernur” pungkas Zulfinasran.

Sumber : Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share