PUPRP Online – PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong mulai menyalurkan bantuan pangan bagi 437.390 orang. Penyaluran bantuan pangan ini ditandai dengan pelepasan dan penyerahan kepada 155 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari Kelurahan Kampal dan Masigi, Kecamatan Parigi oleh Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jum’at, 2 Februari 2024.
Bantuan pangan sebanyak 4.373,9 ton yang akan disalurkan di 178 desa di Kabupaten Parigi Moutong ini sudah berlangsung sejak Januari hingga Juni 2024.
Menurut Richard Arnaldo, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian serta dukungan pemerintah dalam menekan angka inflasi dengan bentuk bantuan pangan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia paling utama dan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bergizi, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta kebudayaan masyarakat.
Sedangkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk bantuan pangan beras tahun ini di Kabupaten Parigi Moutong dapat berdampak positif. Selain itu dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Ini merupakan langkah nyata. Dimana pemerintah bersungguh-sungguh dalam meningkatkan kualitas hidup khususnya masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Richard Arnaldo, dalam sambutannya usai menyerahkan bantuan.
Tujuan lainnya, kata dia, untuk meningkatkan penyediaan pangan demi menjamin pasokan pangan yang stabil. Selain itu untuk pemenuhan kebutuhan beras masyarakat yang meningkat.
“Ini sebagai instrumen stabilisasi harga, dan untuk meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong Masdin, dalam laporannya menyampaikan evaluasi pelaksanaan penyaluran secara teknis di lapangan.
“Teknisnya akan dilakukan secara berkala melalui rapat Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Parigi Moutong,” ujar Masdin.
Ia menyebutkan, data utama yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut terbagi empat. Pertama, data Pensasaran, Percepatan, Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPPKE) sebagai data utama. Kedua, Data Keluarga Resiko Stunting (KRS). Kemudian Data Pendamping Dinas PP dan KB sebagai data pendamping.
“Terakhir, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Data Pendamping Dinas Sosial,” tandasnya.
Sumber : Jurnal lentera