Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) untuk menstimulasi perekonomian secara langsung ke masyarakat. Selain mengalokasikan anggaran program PKT rutin tahun 2020 sebesar Rp 11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.
Tercatat hingga 23 Juli 2020, program PKT rutin Kementerian PUPR telah menyerap tenaga kerja sebanyak 387.549 orang dengan total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp 4,8 triliun atau sebesar 42,7%.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan atau mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa.
“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Menteri Basuki.
Anggaran program padat karya utamanya digunakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.
Terdapat 18 kegiatan atau program infrastruktur yang pelaksanaannnya diubah dengan metode padat karya dengan durasi kerja 30-100 hari. Kegiatan tersebut diantaranya di Bidang Sumber Daya Air (SDA) seperti dukungan manajemen BBWS/BWS, operasi dan pemeliharaan sarana prasarana SDA, pengelolaan bendungan, danau, dan bangunan penampung air lainnya, pengembangan/rehabilitasi jaringan irigasi seperti D.I Rentang dan D.I Slinga, pengendalian banjir, lahar, pengelolaan drainase utama perkotaan, dan pengaman pantai, peningkatan tatakelola pengelolaan SDA terpadu, dan penyediaan dan pengelolaan air tanah dan air baku.
Bidang Bina Marga melalui kegiatan preservasi jalan di 282 lokasi, pembangunan jalan di 51 lokasi, pembangunan jembatan di 69 lokasi, dan OP Jalan Bebas Hambatan & Perkotaan (JBHP) sebanyak 36 lokasi.
Bidang Cipta Karya di 274 lokasi, meliputi kegiatan pengembangan kawasan permukiman, pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan, pengembangan sarana prasarana olahraga, dan pasar, pembinaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penataan bangunan dan lingkungan.
Serta Bidang Perumahan melalui kegiatan peningkatan kualitas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di komplek perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk 303 penerima manfaat yang tersebar di 69 lokasi. (SL)
Sumber : Biro Komunikasi Kementerian PUPR