WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Konsultasi Evaluasi RTRW, Kemendagri Gelar Rapat Virtual Dengan Pemkab Parigi Moutong

PUPRP Online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah melakukan rapat melalui Video Conference (Vidcon) tentang Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan tersebut yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, dilaksanakan pada hari Jumat (25).

I Wayan Sukadana ST mengatakan rapat tersebut merupakan proses akhir dari pengesahan peraturan daerah (perda) RTRW yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong beberapa waktu yang lalu.

“Rapat ini merupakan tahapan akhir dari proses Perda RTRW setelah disahkan oleh DPRD pada akhir bulan Juli lalu sebelum dinomor dan diundangkan,” ujar kepala bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong itu.

Dalam vidcon ini, Sukadana bilang Pemkab Parigi Moutong mendapat banyak masukan dari sejumlah pihak, diantaranya Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementrian Kelautan Perikanan, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

“Catatan mereka antara lain adalah proses rekomendasi peta tematik dan rencana harus segera diselesaikan, pulau yang berbatasan dengan Kabupaten Pohuwato harus diperjelas serta penamaan jalan tol harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” katanya.

Sukadana kemudian menambahkan bahwa Wabup Parigi Moutong memberikan arahan kepada pihaknya untuk menindaklanjuti semua, dan ditargetkan dalam waktu seminggu proses Perda RTRW bisa segera diselesaikan.

“Pak Wabup tadi juga memerintahkan ke kami untuk segera menyelesaikan Raperda ini,” tutup Sukadana.

Vidcon yang dilaksanakan di ruang kerja Wabup Parigi Moutong itu, selain dihadiri oleh Perwakilan Kementrian terkait dan pejabat Pemprov Sulteng, juga turut hadir Perwakilan DPRD, Asisten 1, Kepala Bappelitbangda, Plt Kadis PUPRP dan pejabat Bagian Hukum sekretariat daerah selaku perwakilan Pemkab Parigi Moutong. (SL)

Share
error: Content is protected !!
Exit mobile version