PUPRP Online – Menuju arsip dinamis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong gelar Bimbingan Konsultasi (Bikon) Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif.
Panitia pelaksana Susanti SSos mengatakan, sesuai undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pada pasal 1 butir 23 yang di maksud dengan penyusunan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
Lanjut Susanti, salah satu tahapan dalam sebuah manajemen arsip adalah penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) subtantif.
“JRA adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,” ujar Susanti di ruang baca umum Dispusaka, Rabu (16/6/21).
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Armin SPd MSi yang hadir mewakil Bupati menyebut, bimbingan dan konsultasi memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan dasar arsip bagi seluruh jajaran Pemerintahan daerah.
Dibilang Armin, sebagai urusan wajib tentunya setiap individu, aparatur, bagian, organisasi perangkat daerah, maupun lembaga Pemerintah lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib melaksanakan urusan kearsipan.
“Saya berharap kepada para peserta agar kegiatan ini diikuti dengan serius agar menghasilkan ilmu kearsipan yang sangat bermanfaat,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo Parigi Moutong