WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Tingkatkan Kualitas Permukiman Kumuh, Kementerian PUPR Tata Kawasan Kedaung Kota Tangerang

Avatar

PUPRP Online – Jakarta – Sesuai amanat Major Project RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya terus melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni dan produktif. 

Salah satunya melalui program Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) Kumuh Skala Kawasan melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program strategis tersebut menyasar kawasan kumuh perkotaan salah satunya di Kawasan Kedaung di Kota Tangerang, Banten.  

“Program KOTAKU merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR dan Pemda dalam mendorong dan memberdayakan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Kawasan Kedaung terdiri dari 2 kelurahan di Kecamatan Neglasari yakni Kedaung Baru dan Kedaung dengan luas kumuh 22,6 Ha dan luas penanganan kawasan 89 Ha. Permasalahan utama permukiman kumuh Kawasan Kedaung adalah ketidakteraturan bangunan, tidak terpeliharanya dan rusaknya konstruksi drainase, belum ada sistem pengelolaan sampah yang baik, kondisi sistem sanitasi belum sesuai standar teknis, beberapa kondisi jalan lingkungan. 

Penataan Kawasan Kedaung dilakukan sejak Juli 2022 dan ditargetkan selesai pada Desember 2022. Pekerjaan dilakukan oleh PT Andica Parsaktian Abadi sebagai kontraktor pelaksana dan TMC-3 sebagai Konsultan MK dengan biaya sebesar Rp11,17 miliar. 

Lingkup pekerjaannya meliputi peningkatan kualitas jalan (jalan beton dan jalan paving), peningkatan kualitas saluran drainase (U-Ditch, box culvert, sumur resapan),  penataan gerbang masuk tematik (tematik betawi dan tematik pecinan), serta penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) melalui penanaman pohon. 

( Sumber : Website Resmi Kementerian PUPR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share