PUPRP Online – Pengelolaan dan pemeliharaan seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini berada di bawah kewenangan bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2021 mendatang akan dialihkan penuh kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong.
Hal ini dibenarkan oleh I wayan Sukadan ST selaku kepala bidang Tata Ruang. Ia bilang hal tersebut merupakan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Sesuai dengan (peraturan) Kemendagri kemarin bahwa taman itu akan dilakukan pengelolaannya di dinas lingkungan hidup,” ucap Sukadana usai melakukan pertemuan bersama dengan kepala Dinas LH di ruang rapat kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Senin (14/12).
Menurutnya, pada pertemuan itu dibahas tentang daftar sejumlah aset yang ada di masing-masing taman yang akan diserahkan kepada Dinas LH.
“Kita sekarang lagi menyusun data-data aset yang akan kita serahkan ke Dinas LH yang akan melakukan pemeliharaan,” terangnya.
Sukadana menjelaskan semua aset taman yang ada termasuk petugas kebersihan dan keamanan masing-masing RTH itu akan diserahkan kepada Dinas LH. Khusus untuk petugas taman kata Sukadana mulai tahun depan sudah akan menjadi tanggung jawab Dinas LH Kabupaten Parigi Moutong.
“Semua, termasuk aset-aset yang ada di dalamnya, akan kita serahkan untuk pemeliharaannya. Untuk petugas apakah nanti orang-orang yang bertugas di taman itu apakah itulagi yang akan dimanfaatkan oleh dinas LH itu tergantung dari dinas LH,” Katanya.
“Ke depan kita akan fokus kepada bidang penataan ruang,” pungkasnya. (SL)