PARIGI MOUTONG – Bupati Samsurizal Tombolotutu mengambil kebijakan strategis untuk membantu para sopir angkutan umum diwilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan menggratiskan rapid test Covid-19, terhitung mulai hari ini, Senin (12/10).
Kebijakan Bupati Samsurizal Tombolotutu ini merupakan respon terhadap keluhan para Sopir angkutan umum yang merasa kesulitan untuk memenuhi biaya rapid test senilai Rp150 ribu karena tidak berbanding lurus dengan pendapatan mereka.
“Saya lihat, disituasi Corona sekarang ini, pendapatan para sopir angkutan itu memang sangat minim. Kasihan kalau mereka dibebankan lagi dengan biaya rapid test. Makanya saya mengambil kebijakan untuk menggratiskan rapid test untuk mereka,” kata Bupati Samsurizal Tombolotutu ketika ditemui Songulara, di rumah jabatannya.
Kebijakan itu diputuskan oleh Bupati Samsurizal Tombolotutu dengan melibatkan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kapolres dan beberapa pejabat daerah lainnya. Kebijakan itu langsung disampaikan kepada para Sopir angkutan umum yang saat itu mendatangi Bupati Samsurizal Tombolotutu di rumah jabatannya.
Menurut Bupati, para sopir itu akan dipermudah untuk mendapatkan rapid test secara gratis.
“Gratisnya mulai hari ini. Mengenai tempat rapid testnya, nanti Kepala Dinas Kesehatan yang atur,” katanya.
Bupati Samsurizal menegaskan, dirinya akan mengadakan alat rapid test. Tujuannya untuk menggratiskan rapid test bagi seluruh warga Kabupaten Parigi Moutong dengan ketentuan mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Tengah.
“Insya Allah, dalam waktu dekat ini alatnya sudah ada. Kalau alat itu sudah ada dan surat Gubernur juga sudah ada, maka saya akan gratiskan seluruh warga Parigi Moutong yang mau rapid test. Tapi ini khusus untuk warga yang ber KTP Parigi Moutong beserta keluarganya,” ujarnya.
Disisi lain, Bupati Samsurizal Tombolotutu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sangat mendukung kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah itu adalah mewajibkan para pelaku perjalanan dari daerah lain di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menunjukkan hasil rapid test ketika hendak memasuki wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan pelaku perjalanan dari provinsi lain yang melewati perbatasan Molosivat Kecamatan Moutong, wajib memperlihatkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) SWAB negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Parigi Moutong Nomor : 443.2/4076/BPBD Tanggal 7 Oktober 2020 Tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong.
Wakil Ketua DPRD, Faisan Badja merespon positif kebijakan bupati yang menggratiskan rapid test bagi sopir angkutan umum.
Menurut Faisan, kebijakan bupati ini akan meringankan beban ekonomi para sopir angkutan umum ditengah pandemi Covid-19. Namun ia meminta kepada para sopir angkutan untuk membantu pemerintah daerah khususnya tim Gugus Covid-19.
“Maksud saya, apakah melalui Organda atau organisasi lainnya, memberikan data-data tentang jumlah sopir yang ada di daerah ini kepada Tim Gugus Covid, karena biaya untuk menggratiskan rapid test ini harus jelas dan dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Sementara, Kepala Bagian Humas Setda, Syamsu Nadjamuddin mengatakan, Bupati Samsurizal Tombolotutu juga merespon keluhan sopir maupun warga Parigi Moutong tentang masa berlaku rapid test di Kota Palu yakni hanya tujuh hari. Bahkan ada yang mengeluh, karena masa berlaku hasil rapid test yang dikantonginya hanya lima hari. Kondisi itu mereka alami di Pos Penjagaan Tawaeli.
Terkait hal itu, Bupati kata Syamsu, akan menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait masa berlaku rapid test di Kota Palu.
“Bupati meminta Gubernur untuk dapat memediasi atau menfasilitasi pertemuan dengan Walikota Palu terkait dengan masa berlaku rapid test yang dianggap memberatkan itu. Bupati rencananya mau meminta supaya warga Parigi Moutong yang masuk kota Palu cukup memperlihatkan SKBS saja,” jelasnya. (SL)
Sumber : Songulara.com