PUPRP Online – Menindaklanjuti surat Bupati Parigi Moutong terkait masalah penanganan Daerah Irigasi (DI) Palasa, pihak Balai Pelaksana Jlan Nasional (BPJN) XIV Palu mengundang pihak Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong dan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat ini, pihak dinas PUPRP Parigi Moutong yang diwakili oleh Plt. kepala Dinas memaparkan kendala dalam menangani DI Palasa yang selama ini menjadi keluhan petani karena terganggunya aliran air yang masuk ke intake.
“Kami paparkan rencana membuat bendung di lokasi free intake DI Palasa namun terkendala adanya 2 jembatan yang berada dibawah intake ini. Karena akan membahayakan jembatan tersebut, sehingga perlu adanya proteksi atau groundsil untuk melindungi kedua jembatan itu,” ujar Rivai ST MSi usai mengikuti pertemuan di Kantor BPJN XIV Palu, Jumat (11/12).
Rivai katakan dalam rapat ini beberapa usulan penanganan juga dibeberkan oleh pihak satuan kerja (satker) Balai dan Dinas SDA provinsi, diantaranya pembuatan dobel groundsill dan pembersihan delta. Dengan adanya pertemuan tersebut Rivai berharap nantinya dari pihak yang berwenang dalam hal ini BPJN untuk membangun proteksi tersebut.
“Karena salah satu dari jembatan tersebut merupakan kewenangan pusat melalui pihak balai jalan, kami mengharapkan adanya intervensi dari pusat untuk pembangunan proteksi tersebut,” tambahnya.
Lanjut Rivai bilang bahwa pimpinan rapat dari pihak satker BPJN XIV Palu, Bambang Razak ST MT diakhir rapat mengambil kesimpulan bahwa pihak Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong segera membuat desain bendung dan groundsill serta melakukan konsultasi perencanaan DI tersebut dengan pihak Dinas SDA Provinsi dan Balai Jalan.
“Untuk penanganan setelah perencanaan selesai, akan ditangani bersama semua pihak,” sambung Pria yang akrab disapa Ifat tersebut.
Mantan kepala bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong itu meminta agar pihak Balai Jalan bisa menangani pilar jembatan tua Palasa yang berada tepat bersebelahan dengan jembatan yang merupakan kewenangan pihak BPJN XIV Palu. Hal itu dikarenakan jembatan tersebut merupakan cagar budaya.
“Dan pihak satker balai jalan melalui PPK wilayah tersebut akan berusaha maksimal membantu penanganan pondasi pilar jembatan tua Palasa tersebut,” pungkasnya. (SL)