WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Regulasi Aneka Tunjangan Guru Berubah, Simak Penjelasan Disdikbud Parigi Moutong

Avatar
Foto / JURNAL LENTERA

PUPRP Online – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus mensosialisasikan perubahan regulasi dan mengevaluasi proses penyaluran aneka tunjangan guru di tahun ini.

“Memang ada perubahan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, dibuat Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021. Ada beberapa pasal yang berubah,” jelas Kepala Seksi Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru (GTK) di Disdikbud Parigi Moutong, Zakir, kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 17 Juni 2021.

Dia mengatakan, pasal yang berubah itu diantaranya terkait penerima tunjangan profesi hanya diwajibkan kepada PNS daerah. Namun dalam regulasi terbaru, CPNS juga dapat menerima tunjangan yang sama.

Selain itu, sistem penyalurannya secara spesifik dan tidak mengalami perubahan.
Hanya saja, bank penyalur aneka tunjangan yang sebelumnya melalui BRI, kini beralih ke Bank Sulteng.

“Pertimbangannya untuk pemberdayaan bank daerah. Sehingga, guru disarankan beralih ke Bank Sulteng. Tetapi sebagian besar guru telah memiliki rekening bank itu,” katanya.

Terkait evaluasi proses penyaluran aneka tunjangan, kata dia, ada sebanyak 2. 196 orang guru saat ini yang akan menerima tunjangan pada triwulan dua.
Sedangkan pada triwulan satu, tercatat sebanyak 1. 851 orang guru PNS yang telah tersalurkan tunjangannya ke rekening masing-masing.

Evaluasi tersebut, juga dilakukan karena terdapat sejumlah data guru dalam Data Pokok Kependidikan atau Dapodik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Diantaranya, beban mengajar yang seharusnya terpenuhi 24 jam, SK beban mengajar, serta data lainnya tidak valid ketika dimasukan kedalam sistem aplikasi.

“Seperti Penyaluran Tambahan Penghasilan atau Tamsil yang mengalami kekurangan bayar, karena dana yang dikirimkan dari pemerintah pusat mengalami kekurangan. Ini semua yang menjadi bahan evaluasi,” tandasnya.

Sumber : Roy Lasakka Jurnal Lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share