Jakarta – Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu menjadi prioritas Pemerintah. Berbagai upaya dilakukan seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara, salah satunya dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres tersebut mengatur strategi atau langkah-langkah pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga selama tahun 2019-2020 secara lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendukung tercapainya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Dukungan diberikan salah satunya adalah konsisten mengirimkan laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang sudah ditetapkan secara tepat waktu dan disertai dengan data dukung yang lengkap.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi dilakukan dengan meningkatkan koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.
“Pencegahan tidak cukup dengan membangun sistemnya dan menangkap pelakunya saja, akan tetapi juga diperlukan akhlak yang baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Sesuai amanat Perpres tersebut, Kementerian PUPR mendukung tiga fokus utama Stranas yang terbagi menjadi 7 subaksi (dari total 27 subaksi) dan 53 target yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi di Kementerian PUPR. Ketiga fokus utama tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (RB).
Dalam Perizinan dan Tata Niaga, peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan serta penanaman modal menjadi aksi utama guna mengatasi hambatan-hambatan atas terciptanya iklim yang sehat bagi kemudahan berusaha dan kepastian investasi. Dalam hal ini tolak ukur berpusat pada terintegrasinya semua layanan dalam satu Online Single Submission (OSS).
Pada subaksi ini, Kementerian PUPR telah mengidentifikasi sebanyak 15 perijinan yang akan diintegrasikan pada OSS antara lain izin usaha jasa konstruksi, izin mendirikan bangunan, Sertifikat Laik Fungsi/Izin Laik huni, Surat Izin Pengambilan Air Tanah, dan lain sebagainya.
Fokus kedua pada Keuangan Negara, Kementerian PUPR memberikan kontribusi pada empat subaksi yaitu (1) Implementasi e-Katalog (telah selesai 100% sesuai target pada akhir tahun 2019), (2) Konsolidasi pengadaan (telah selesai 100% sesuai target pada akhir tahun 2019), (3) Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam bentuk UKPBJ dalam bentuk BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) (on track sesuai target yang ditentukan), serta (4) Optimalisasi dan perluasan konfirmasi status wajib pajak (on track sesuai target yang ditentukan).
Kementerian PUPR akan terus berkomitmen agar seluruh target pada subaksi ini dapat tercapai sesuai waktu yang ditentukan. Fokus terakhir pada Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi terus dilakukan demi meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada negara. Pada fokus ini Kementerian PUPR mendukung pada pelaksanaan subaksi Pembangunan Zona integritas yang telah selesai 100% pada akhir 2019, serta subaksi percepatan sistem merit dengan pelaksanaan ontrack sesuai dengan target yang ditentukan.
Komitmen Kementerian PUPR pada Stranas PK ditunjukkan sejak awal pelaporan capaian Stranas Pencegahan Korupsi pada maret 2019 (B03). Pada periode B03 ini, Kementerian PUPR mendapatkan apresiasi sebagai salah satu dari 4 K/L (dari total 51 K/L) yang mendapatkan nilai dengan komitmen tinggi 100% dalam upaya pencegahan korupsi.
Komitmen ini diteruskan hingga periode B18. Kementerian PUPR merupakan top 5 dalam nilai kepatuhan pelaporan, empat K/L lainnya adalah BPJS Kesehatan, BIG, Kemen Desa PDTT, dan PPATK. Pada periode ini Kementerian PUPR telah menyelesaikan 3 Subaksi secara tepat waktu yakni (1) Implementasi e-Katalog dengan 6 target selesai 100% pada periode B12/Desember 2019, (2) Zona Integritas dengan 7 target selesai 100% pada B12/Desember 2019, dan (3) Pengadaan dengan 8 target selesai pada periode B15/Maret 2020.
Pada periode ini, Kementerian PUPR juga telah melaporkan 4 Subaksi, dengan 3 Subaksi berjalan sesuai capaian 100% untuk target periode berjalan, yakni (1) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, (2) Optimalisasi dan Perluasan KSWP, dan (3) Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit. Kemudian satu subaksi percepatan Online Single Submission dengan capaian 66,8% dari target kumulatif 100% di akhir tahun 2020 atau 90% sesuai dengan target periode berjalan B18. Seluruh target Stranas PK yang diamanahkan direncanakan dapat tercapai 100% pada akhir periode Stranas PK pada Desember 2020. (SL)
Sumber : Tri, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR