WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi Tiga Pasar di Jawa Tengah

Avatar

PUPRP Online – Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai daerah melalui pembangunan infrastruktur. Salah satunya dengan melakukan rehabilitasi tiga pasar di Provinsi Jawa Tengah yakni Pasar Legi Surakarta, Pasar Banyumas dan Pasar Gede Klaten.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan/rehabilitasi pasar dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh). “Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Basuki.

Rehabilitasi ketiga pasar di Jawa Tengah tersebut dilakukan pada 2020-2021. Saat ini progresnya telah mencapai 100%. Rehabilitasi pasar ini dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Rehabilitasi Pasar Legi Surakarta dilakukan karena sempat terbakar dua kali pada 2018 dan 2020. Rehabilitasi salah satu pasar terbesar di Surakarta ini menggunakan konsep Green Building dan bersertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) Tingkat Pratama ini, memiliki lahan seluas 21,9 ribu m2 dan luas bangunan sebesar 31 ribu m2. 

Bangunan Pasar Legi Surakarta terdiri dari 4 Zona yaitu Blok A, Blok B, Blok C, dan Blok D yang masing-masing memiliki gedung 3 Lantai terdiri dari Lantai Semi Basement, Lantai Dasar, serta Lantai Atap. Sedangkan penataan di dalam area pasar mencakup 337 unit kios, 1.932 unit los, dan 250 unit plataran.

Rehabilitasi pasar ini dilaksanakan dengan anggaran Rp114,7 miliar. Konstruksi pasar dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan Urban (Persero)dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah 1 sebagai manajemen konstruksi, dengan lingkup pekerjaan renovasi secara menyeluruh.

Pasar selanjutnya yang direhabilitasi oleh Kementerian PUPR adalah Pasar Banyumas. Rehabilitasi pasar ini meliputi pembangunan gedung 2 lantai yang terdiri dari 81 unit kios dan 191 unit los. Rehabilitasi Pasar Banyumas telah menerapkan Building Information Modelling (BIM) dari segi pendokumentasian model dan pengendalian proyek sesuai Permen PUPR No. 22/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara yang mewajibkan digunakannya BIM untuk bangunan gedung negara seluas diatas 2000 m2 dan lebih dari 2 lantai.

Rehabilitasi Pasar Banyumas dilaksanakan oleh PT Anugrah Mitra Kinasih sebagai kontraktor dengan anggaran Rp17,6 miliar dan konsultan PT Ciria Expertindo Consultant KSO PT Dieng Agung.

Pasar ketiga adalah Pasar Gede Klaten. Rehabilitasi Pasar Gede Klaten Tahap I terdiri dari pembangunan Zona 3 sebanyak 47 unit kios dan Zona 4 32 unit kios. Anggaran rehabilitasi pasar tahap I ini sebesar Rp4,7 miliar. Rehabilitasi Pasar Gede Klaten Tahap II terdiri dari pembangunan gedung setinggi tiga lantai yang terdiri dari Blok A dan Blok B. Blok A terdiri dari 1.164 buah kios dan 464 buah los, sedangkan untuk Blok B memiliki 46 buah kios, 108 buah los, 167 buah oprokan dan 20 buah kios kuliner. 

Pembangunan Pasar Gede Klaten Tahap II dimulai pada Desember 2021 dikerjakan oleh kontraktor PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan anggaran sebesar Rp81 miliar, Konsultan Manajemen Konstruksi PT Gapssary Mitra Kreasi KSO PT Manggalakarya Bangun Sarana dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. 

Renovasi pasar oleh Kementerian PUPR merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Rehabilitasi ini diharapkan dapat memperlancar transaksi jual beli, meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

( Sumber : Website Resmi Kementerian PUPR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share