WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Percepat Rehabilitasi Pascabencana NTB, Kementerian PUPR Bangun 292 Unit Huntap RISHA di Bima & Dompu

Avatar

PUPRP Online – Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan hunian tetap (Huntap) Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah terdampak bencana tidak hanya membangun kembali rumah yang rusak, tetapi sebagai upaya untuk membangun kembali permukiman baru yang tangguh terhadap bencana. 

“Pendekatannya adalah build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama terhadap bencana, tetapi membangun lebih baik dan lebih aman dari sebelumnya,” kata Menteri Basuki.

Ketua Satuan Tugas Pelaksana Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR untuk Nusa Tenggara Timur (NTB) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) Widiarto mengatakan, untuk di Provinsi NTB saat ini dibangun sebanyak 292 unit huntap. “Sebanyak 185 unit dibangun di Kabupaten Bima, sedangkan 107 lainnya dibangun di Dompu,” ujarnya. 

Hingga saat ini progres pembangunan huntap di Kabupaten Bima sudah sebesar 20,71% sebanyak 30 unit dan sebesar 25,69% sebanyak 22 unit di Kabupaten Dompu. 

Widiarto menyatakan, untuk mempercepat pembangunan huntap di NTB, Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk proses pengadaan lahan. Selain itu, Kementerian PUPR juga memberdayakan tenaga kerja lokal dari daerah sekitar untuk penambahan tenaga kerja agar tetap selesai sesuai target. 

Bantuan hunian tetap berupa rumah khusus (Rusus) didesain dengan teknologi RISHA tipe 36. RISHA merupakan bangunan rumah menggunakan teknologi konstruksi knock down yang dapat dibangun dengan waktu cepat menggunakan tiga jenis modul beton bertulang pada struktur utamanya. ( Sumber : Website Resmi Kementerian PUPR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share
error: Content is protected !!