PUPRP Online – Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan salah satu dokumen penting yang berisi perizinan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.
IMB menjadi salah satu dokumen penting bagi masyarakat yang ingin meningkatkan legalitas atas hak kepemilikan lahan bangunan, karena merupakan salah satu syarat untuk membuat Sertifikat Hak Milik. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang masih belum memiliki IMB atas bangunannya, karena banyak diantaranya yang masih bingung sehingga dirasakan rumit dalam kepengurusan IMB.
Atas dasar inilah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebagai Instansi Tekhnis terkait beberapa waktu yang lalu mengajukan PERBUP untuk dilakukannya pemutihan IMB, dan pembahasan awalpun terkait pemutihan IMB akhirnya dilakukan di ruang rapat Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Kantor Bupati Kab. Parigi Moutong. (09/06/2021)
Wayan Sukadana selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP ditemui di sela-sela kegiatannya mengatakan, pembahasan yang dilakukan kali ini seputar apa saja masalah yang perlu dibenahi dalam PERBUP tersebut. Asistensi yang dilakukan bertujuan memperkecil kesalahan-kesalahan sebelum PERBUP diajukan ke Biro Hukum.
“yang kita bahas hari ini mencakup setiap pasal-pasal yang ada, termasuk bahasa penulisan, atau point-point yang perlu ditambah atau dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara kita (Dis PUPRP) dengan Bag. Kumdang” tuturnya.
Dinas PUPRP sebagai Instansi Tekhnis terkait berperan dalam membantu setiap masyarakat yang akan melakukan pengurusan IMB seperti penerbitan KRK (Keterangan Rencana Kabupaten), KRP (Keterangan Rencana Perkotaan), sampai dengan gambar bangunan dan survei lokasi. Pemutihan IMB yang akan dilakukan, bertujuan membebaskan biaya kepada masyarakat yang akan mengurus IMB, sehingga masyarakat hanya perlu membayar retribusi tanpa perlu mengeluarkan biaya lain seperti halnya dalam kondisi pengurusan normal diluar adanya program pemutihan.
Wayan sukadana menambahkan, pembahasan kali ini sudah mendapatkan kesepakatan antara Dinas PUPRP dan Bag. Kumdang, sehingga hanya perlu sedikit koreksi sebelum diajukan ke Biro Hukum. Dia juga menyampaikan harapannya melalui program ini dapat merangsang keinginan masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan menghilangkan asusmsi ditengah masyarakat yang menganggap bahwa pengurusan IMB itu rumit. “harapan kami, program pemutihan ini dapat meningkatkan gairah masyarakat untuk mengurus IMB, dan sekalian supaya masyarakat tau mengurus IMB ini tidak susah atau rumit seperti yang kebanyakan masyarakat pikirkan” pungkasnya.
AndiTan