PARIGI MOUTONG – Tim pengawasan Tata Ruang, Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap bangunan-bangunan di dua lokasi, yakni Kecamatan Palasa dan Kecamatan Tomini, Kamis (8/2). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan bangunan warga yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Menurut Muluk Rizal, ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang, Kegiatan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Kegiatan (pengawasan) ini sudah menjadi agenda kerja tahunan, maka akan terus kami laksanakan. Sebagai bentuk implementasi amanat undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong” Katanya.
“Kegiatan pengawasan selama tahun 2018 ini sudah dijadwalkan dan di bagi menjadi 5 zona pengawasan di 23 Kecamatan”, tambahnya.