PUPRP Online – PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat melakukan pemusnahan 1000 arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna, Senin, 15 Mei 2023.
Pemusnahan 1000 arsip inaktif ini dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong Aswini Dimple, Skm, M.Kes., mewakili Bupati.
Menurut Aswini, pemusnahan arsip inaktif ini sangat penting, agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain di kemudian hari.
Hal tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang kearsipan. Dengan cara, diantaranya di bakar atau di cacah.
“Namun, pemusnahan arsip ini harus dilakukan secara total, agar tidak dapat dikenali lagi bentuknya,” ujar Aswini, saat membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong.
Tindakan pemusnahan secara fisik arsip yang telah habis masa retensinya, kata dia, juga telah diamanatkan dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Pasal 1 Ayat 17.
“Jadwal retensi arsip yang selanjutnya di singkat JRA, adalah daftar yang bersisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,” tandasnya.
Sumber : JURNAL LENTERA