PUPRP Online – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH., CN, menyebut Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) banyak memiliki Sumber Daya Alam atau SDA yang kemungkinan dapat dilirik investor.
“Sehingga, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA harus menjadi referensi dan menjadi edukasi masyarakat di Kabupaten Parimo,” ujar Dzalzulmida, dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015, secara virtual yang diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parimo, Faisan Badja, bersama Pemerintah Kelurahan (Pemlur), Pemerintah Kecamatan, dan para tokoh, Sabtu (6/11/21).
Dia menjelaskan, Tenaga Kerja Asing atau TKA merupakan warga negara asing pemegang Visa dengan maksud bekerja di Indonesia.
Sehingga, sesuai regulasi, apabila ada TKA yang tidak jelas masuk secara ilegal, maka patut dipulangkan.
Sedangkan perpanjangan IMTA, kata dia, adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberi izin TKA adalah badan hukum maupun badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” katanya.
Dia juga menjelaskan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi perpanjangan IMTA pada Ayat (1) Pasal 12, menerangkan penerimaan retribusi khusus perpanjangan IMTA digunakan untuk pembinaan di bidang pengawasan di lapangan, penegak hukum, penatausahaan, kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
“Sedangkan Ayat (1) Pasal 14 adalah pembayaran retribusi yang terutang wajib dilunasi, sekaligus untuk jangka waktu 12 bulan atau tergantung waktu notifikasi,” tandasnya.
Senada dengan itu, Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muzakir Tawil, mengatakan TKA merupakan tenaga kerja yang bisa mentransfer ilmu, sehingga akan banyak hal akan didapatkan.
Terkait kegiatan sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dimana, selain membuat regulasi, DPRD juga dapat memberikan sosialisasi.
Dengan begitu, masyarakat akan semakin memahami aturan perundang-undangan dan Perda.
Olehnya, ia berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan edukasi dan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Parimo.
“Sehingga, banyaknya SDA yang melimpah di Kabupaten Parimo, masyarakatnya dapat mengetahui dan paham, bagaimana melihat SDA ini dengan masuknya TKA,” pungkasnya.
Sumber : Kompas Sulawesi