PUPRP Online – Menyikapi sengketa lahan Pasar Siavu di Kecamatan Tinombo, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong menggelar pertemuan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ir Arifin Amat MSi selaku Kepala Dinas PUPRP tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP, Jumat (17/1).
Menurut Arifin, Lahan yang dijadikan pasar itu adalah lahan yang merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala yang sudah di berikan kepada Pemkab Parigi Moutong, dengan demikian lahan tersebut murni milik pemkab Parigi Moutong.
“(Lahan pasar itu sudah aset dari (pemkab) Donggala yang diserahkan ke kita, ke kabupaten. Jadi kan sudah milik pemda Parigi Moutong.” Ujarnya.
Bahwa ada klaim sepihak dari keluarga yang mengaku bahwa lahan tersebut milik mereka dan menuntut pemkab Parigi Moutong untuk menutup Pasar Siavu, Arifin mengatakan pihaknya sementara membahas sejumlah persoalan terkait hal tersebut. Pemkab Parigi Moutong tidak mempersoalkan klaim tersebut, namun menurutnya soal kebenaran kepemilikan itu harus disertai bukti-bukti yang kuat.
“Ada keluarga yang mengklaim bahwa pasar itu tanahnya mereka. Mereka menuntut bahwa itu orang tuanya punya, dasar suratnya itu harus dicari, harus dibahas.” Tegasnya.
“Kalo memang betul itu (lahan) hak mereka yang silahkan. Sekarang sementara proses pembahasan secara hukum, nanti juga mereka akan dihadirkan supaya clear (persoalan) ini.” Tutup Arifin. (SL)