WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Mulai 2 Januari 2021 Pengurusan IMB Dipermudah Melalui Aplikasi SIMBG

Avatar
rgfg
rdgetrght

PUPRP Online – Pada tahun 2021 mendatang pengurusan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rencananya akan dibuka secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Hal ini dilakukan guna mempermudah pengurusan izin untuk masyarakat yang selama ini cenderung sulit dan memerlukan waktu yang lama dalam hal penerbitannya.

Rivai ST MSi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai kesepakatan dari pertemuan dengan kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong beberapa waktu yang lalu.

“Mulai tanggal 2 Januari 2021 pengurusan IMB itu sudah akan menggunakan sistem aplikasi SIMBG. Gunanya agar mempermudah, masyarakat bisa mengurus izin dari mana saja,” ujar Rivai ST MSi usai rapat bersama OPD terkait di ruang kerjanya, Senin (14/12).

SIMBG sendiri menurut Rivai bukanlah sistem yang baru, aplikasi ini sudah diterapkan sebelumnya untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada tahun 2021 nanti sistem ini akan dikembangkan untuk pengurusan IMB yang akan lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen perizinan tersebut.

“Sistem ini sebenarnya tidak baru. Tahun ini kita sudah terapkan sistem ini untuk mengurus SLF, dan tahun depan masalah IMB kita akan menggunakan SIMBG,” terangnya.

Ifat sapaan akrabnya juga menyampaikan kepada masyarakat yang akan mengurus Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sebagai dokumen pelengkap IMB yang selama ini dilakukan di Dinas PUPRP Parigi Moutong, mulai tahun depan akan dipusatkan di kantor Dinas PMPTSP Parigi Moutong.

“Mulai tahun depan tidak ada lagi masyarakat yang mengurus KRK itu ke dinas PU, (semua) melalui satu pintu saja di dinas perizinan terpadu,” tuturnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa hasil rapat itu juga menyepakati bahwa dalam hal pengurusan IMB serta dokumen pendukung lainnya pihaknya akan membantu dengan menempatkan tenaga teknis dari Dinas PUPRP yang akan ditugaskan secara bergantian di kantor Dinas PMPTSP.

“Mulai tahun depan kami akan menempatkan petugas teknis dari dinas kami untuk membantu pengurusan IMB. (Mereka) akan bertugas untuk mengurus keterangan rencana kabupaten, informasi tata ruang dan izin alih fungsi lahan,” pungkasnya. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share