WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Minim Personil, ULP Nyatakan Siap Lakukan Lelang

Avatar

PARIGI – Meskipun jumlah personil atau pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah di Bagian Unit Pelaksana Pengadaan barang/jasa (ULP) Setda Parigi Moutong saat ini lebih sedikit dari sebelumya, namun instansi tehnis yang menangani pelaksanaan lelang barang dan jasa itu mengaku tetap siap melaksanakan tupoksinya.

Kepala Bagian ULP Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Hendra Bangsawan mengatakan, jumlah pejabat pengadaan yang tersedia saat ini tinggal 5 orang. Diakuinya, jumlah tersebut memang tergolong sedikit bila dibandingkan dengan kebutuhan pejabat yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa Pemkab Parigi Moutong.

Namun kata dia, minimnya personil ini tidak menjadi kendala selama melakukan proses pengadaan. Ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya pengadaan barang serta jasa milik sejumlah OPD pada  bulan Februari.

“Untuk proses lelang sendiri kita sudah mulakan sejak Februari, mulai dari lelang perencanaan dan pengadaan barang. Setidaknya sudah ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang proses lelangnya sudah dilaksanakan,” kata Hendra Bangsawan kepada Songulara, Senin (9/3).

Sebelumnya tutur Hendra, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya terkait pemenuhan ketersedian pejabat lelang, termasuk telah menyurat kepada sejumlah OPD yang memiliki pegawai bersertifikat pejabat pengadaan barang dan jasa.

Sembari melakukan pemenuhan kebutuhan jumlah personil, pihaknya juga tetap melaksanakan proses lelang sebagaimana mestinya. Memang kata dia, agak sulit untuk menemukan pegawai yang ingin menjadi pejabat pengadaan di ULP.

Sebab, rata-rata pegawai yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ini sudah banyak yang menjadi pejabat struktural. Sementara untuk menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa, diharuskan menetap di ULP dengan status Jabatan Fungsional Umum (JFU).

Bahkan kata dia, ULP pernah memiliki kurang lebih 14 pejabat pengadaan barang dan jasa, namun saat itu masih penerapan dengan system ad hoc atau bersifat sementara dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Seiring dengan perkembangan regulasi terutama pada tahun 2021 mendatang, seluruh pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa harus berstatus JFU dan tidak dimungkinkan lagi bagi mereka yang telah menduduki jabatan struktural.

“Jadi kalau lalu, seperti saya dan teman-teman pejabat struktural lainnya masih bisa, tapi tahun depan (2021) sudah tidak ada lagi yang ad hoc, semua harus JFU. Jadi bila ada pejabat struktural yang ingin menjadi pejabat lelang, maka dia diwajibkan untuk memilih. Meskipun dengan kondisi saat ini, kami tetap siap melaksanakan lelang,” terangnya. (SL)

Sumber : FAIZ/Songulara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share
error: Content is protected !!