PUPRP Online – Dinas PUPRP melakukan pertemuan secara virtual dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) yang diwakili kepala Pusat Pemetaan dan Atlas Dr Hafid, Kepala Bidang Pemetaan Ryan Pribadi. Hadir juga perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta perwakilan Dinas PUPRP Parigi Moutong.
Rapat pleno virtual itu dilakukan dalam rangka pembahasan akhir revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
“Tadi itu zoom meeting tentang pembahasan akhir peta revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Plt kepala dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong usai melakukan rapat virtual di ruang kerjanya, Kamis (10/12).
Rivai bilang, sebelumnya selama dua bulan terakhir pihaknya intens melakukan komunikasi dengan BIG guna melakukan perbaikan-perbaikan sejumlah berkas persyaratan yang akan termuat dalam kelengkapan perda RTRW itu.
“Alhamdulilah, selama hampir dua jam rapat tadi menghasilkan keputusan dari BIG sudah menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk peta rencana dan peta tematik,” kata Rivai.
Rivai juga menyampaikan bahwa pihak BIG akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dalam waktu dekat. Rivai bilang, setelah itu Dinas PUPRP melalui bidang Tata Ruang akan kembali membawa surat tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melengkapi dokumen perda RTRW yang sudah ada.
“Tadi dari pihak BIG menyatakan Inshaa Allah paling lambat itu besok suratnya sudah keluar. Inilah yang akan kami bawa ke provinsi kembali untuk melengkapi data (RTRW) yang sudah ada,” pungkasnya.
Ifat sapaan akrabnya mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa perda tersebut akan bisa segera dijalankan setelah semua prosedur dan persyaratan dokumen sudah dilengkapi.
“Kami optimis Inshaa Allah kalau besok suratnya keluar, kemudian kami akan bawa ke provinsi. Paling beberapa minggu ke depan kita akan bawa ke pemerintah kabupaten Parigi Moutong, dan akhir tahun ini bisa di nomor dan segera diperdakan atau dijalankan,” tuturnya.
Diketahui bahwa perda tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada pertengah tahun 2020 yang lalu. Sempat dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan kurangnya dokumen pendukung perda itu, yakni peta tematik dan peta rencana RTRW yang berada di bawah kewenangan BIG. (SL)