PUPRP Online – Parigi Moutong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (12/5) malam, telah menerima syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.
“Sesuai dengan jadwal, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada tanggal 12 Mei 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Sulawesi Tengah,
Tiga bakal pasangan calon perseorangan itu, yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 39.124 orang, tersebar di 23 kecamatan.
Berikutnya pasangan Maziru dan Susmita jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 orang tersebar di 23 kecamatan, kemudian pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu jumlah syarat dukungan 41.442 orang tersebar 23 kecamatan.
“Selanjutnya KPU melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK dengan BKWK yang diserahkan fisiknya saat ini,” ujarnya.
Setelah menerima berita acara dari KPU setempat, kata dia, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan wajib mengisi syarat dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan batas waktu 3 x 24 jam sesuai dengan ketentuan berlaku.
Syarat dukungan ditetapkan KPU untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Parigi Moutong sebanyak 326.675 pemilih.
“Apabila jumlah syarat telah dinyatakan sesuai, kami akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon,” ucap Ariyana.
Dari tiga bakal pasangan calon perseorangan, kata dia, dua orang di antaranya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif, keduanya telah mendapat izin dari pemerintah, tempat mereka bekerja.
Sumber : Landasan.id