WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Kementerian PUPR: Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi IKN Berlapis

Avatar
Foto : Ist

PUPRP Online – Penajam Paser Utara – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) terus mendorong komitmen penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan atau dikenal dengan SIDLACOM (Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme,Construction, Operation, Maintenance).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan dalam pembangunan infrastruktur IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan arahan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat di lapangan.

Selanjutnya aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan, aspek pembangunan ramah lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan aspek komunikasi yang baik pada masyarakat sekitar serta pengendalian dampak sosial.

“Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu,” kata Danis Sumadilaga di kawasan IKN, Kamis (22/6/2023).

Menurut Danis, penerapan SMKK ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia, tidak terkecuali infrastruktur IKN. Bahkan Menteri Basuki telah mengeluarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

“Untuk pekerjaan konstruksi di IKN karena cakupannya besar, pengawasannya berlapis. Jadi setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak 4 level. Misalnya, paket Jalan Sumbu Kebangsaan ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan Manajemen Konstruksi, pengawas pengguna proyek dari PUPR, dan khusus untuk pembangunan IKN ada Manajemen Konstruksi Induk,” kata Danis Sumadilaga.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi secara berkala melakukan monitoring SMKK mengacu pada prinsip keselamatan keteknikan konstruksi seperti pengecekan material yang akan digunakan dan pengujian kalaikan fungsi. Kemudian prinsip keselamatan dan kesehatan pekerja seperti pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan penggunaan APD (alat pelindung diri).

“Tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keselamatan publik, masyarakat yang ada di sekitar. Misalnya bagaimana manajemen transportasinya juga sudah diatur, termasuk keempat keselamatan lingkungan, misalnya kita menyiapkan nursery untuk bibit-bibit tanaman penghijauan yang ditanam di sepanjang jalan tol akses IKN yang sedang dibangun,” kata Danis Sumadilaga.

Danis Sumadilaga juga menyampaikan, pemahaman penerapan SMKK juga diimplementasikan pada program pelatihan Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) di IKN. Berdasarkan data Ditjen Bina Konstruksi, sebanyak 2.962 tenaga kerja konstruksi di IKN Nusantara sudah melakukan pelatihan berdasarkan jabatan kerja, rinciannya sebanyak 2.146 TKK pada 2022 dan 816 TKK hingga 26 Mei 2023.

“Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di IKN ini, officernya atau petugasnya di setiap paket disebut Ahli K3 Konstruksi Utama atau Ahli K3 Konstruksi Madya. Mereka betul-betul mengawasi agar proses pembangunan tadi tidak hanya mengutamakan keselamatan kerja, tetapi juga kualitas konstruksi dan keberlanjutan,” kata Danis Sumadilaga.

( Sumber : Website Resmi Kementerian PUPR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share