PUPRP Online – Jakarta, Dalam rangka mewujudkan disiplin administrasi dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar kegiatan Internalisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kantor Pusat Kementerian PUPR, Jakarta pada Selasa (14/5/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan dan memberikan pemahaman terkait ketentuan yang telah diatur dalam Permen Nomor 6 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 29 April 2024 sesuai amanat pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diundangkan pada 13 Maret 2024 kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan dengan telah berlakunya kenaikan tunjangan kinerja yang patut dibanggakan dan disyukuri oleh seluruh pegawai Kementerian PUPR ini tentunya harus diiringi dengan peningkatan disiplin, khususnya dalam hal pemenuhan jam kerja dan tata kelola administrasi.
“Sekurang-kurangnya kita harus patuh terhadap jam kerja yang telah ditentukan dan disiplin dalam penyusunan tata kelola administrasi. Ini sesuatu yang simple, tetapi jika kita melanggar pasti akan berpengaruh besar pada sasaran kinerja kita. Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan memperbaiki dan meningkatkan kinerja kita sebagai pertanggungjawaban terhadap uang negara yang telah diamanatkan kepada kita,” katanya.
Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala (BKO) Canka Amprawati Suryadi Putri menjelaskan, kali ini tunjangan kinerja yang diberikan akan disesuaikan dengan penghitungan berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran.
“Penilaian prestasi kinerja pegawai yang dinilai melalui aplikasi e-Kinerja dengan bobot 70% serta penilaian jumlah kehadiran berdasarkan data kehadiran yang terekam melalui aplikasi Bravo dengan bobot 30%,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2024 dengan Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2018 yaitu pada ketentuan tunjangan kinerja untuk CPNS, tunjangan kinerja untuk pegawai yang tugas belajar, keterlambatan kehadiran, pegawai yang wajib melakukan absen melalui aplikasi Bravo PUPR, dan waktu kehadiran.
“Mulai 16 Mei 2024, jam kerja di Kementerian PUPR berubah menjadi 07.30-16.00 untuk hari Senin-Kamis dan 07.30-16.30 untuk hari Jumat. Toleransi keterlambatan diberikan hingga 60 menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan pada saat kepulangan,” kata Canka.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dimana hadir secara luring sebanyak 200 peserta dan secara daring sekitar 500 peserta. Para peserta terdiri dari para sekretaris unit organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat bidang kepegawaian, bidang keuangan, dan bidang kepatuhan intern dari setiap unit organisasi.
Pada kegiatan ini dibahas beberapa peraturan pelaksana terkait ketetapan Permen dimaksud antara lain Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR; SE Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2024 Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Kementerian PUPR; dan SE Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perekaman Kehadiran Pegawai melalui Modul E-Presensi Bravo.
Sumber : Website Resmi Kementerian PUPR