PU-PARIGI MOUTONG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) Tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (02/07).
Forum diskusi tersebut dibuka oleh Bupati Parigi Moutong yang diwakili H Arman Maulana SPd MSi selaku Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan yang rencananya akan digelar selama 2 hari tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPRP Parigi Moutong, Rivai ST, didampingi Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRP, I Wayan Sukadana ST, serta sejumlah perwakilan OPD terkait se-Kabupaten Parigi Moutong.
Fahd Tigana Sanusi, Selaku ahli Planologi Kementerian ATR/BPN yang hadir sebagai pembicara mengatakan bahwa tujuan digelarnya FGD tersebut adalah untuk merevisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang berbasis mitigasi bencana, dengan tetap memperhatikan sejumlah aspek terhadap pengembangan wilayah.
“Revisi (RTRW) ini berbasis mitigasi bencana, dengan memperhatikan aspek pengembangan wilayah”. Kata Fahd
Dalam pemaparannya, Fahd mengatakan isu strategis dalam revisi RTRW itu adalah bahwa Kabupaten Parigi Moutong perlu adanya pedoman baru terkait penyusunan RTRW Kabupaten sehingga berindikasi beberap muatan revisi RTRW berubah menyesuaikan pedoman baru, mengingat kebijakan-kebijakan terbaru belum diakomodir oleh RTRW Parigi Moutong tahun 2010-2030.
“Isu Strategisnya itu adanya pedoman baru terkait penyusunan RTRW Kabupaten sehingga berindikasi beberapa muatan revisi RTRW berubah menyesuaikan pedoman baru.” Ujarnya.
“Sasarannya (revisi RTRW) untuk menyusun dokumen revisi RTRW dalam rangka mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Dia menambahkan bahwa lingkup kegiatan yang mencakup tentang revisi RTRW tersebut meliputi persiapan kegiatan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, Konsep RTRW Parigi Moutong, materi teknis RTRW, pembahasan konsep, raperda, dokumen KLHS hingga pembuatan laporan keseluruhan proses kegiatan, dengan waktu yang ditargetkan selama enam bulan, dimulai bulan Juni hingga November 2019. –SL-