PUPRP Online – Sulawesi Tengah, Komisi Pemilihan umum (KPU) Parigi Moutong melalui Bidang divisi teknis, Iskandar Mardani mengatakan, kedepannya masih beberapa tahapan lagi yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.minggu Sore (28/07/2024)
“Setelah tahapan persiapan Pilkada 2024, akan dilanjut ke tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini akan dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) hingga pengesahan pengangkatan calon terpilih” ucapnya.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, berikut jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024.
Berikut informasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan Dismissal ( gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar) dan Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera. atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.