WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Ini Sanksi Bagi SPBU yang Abaikan Tera Ulang

Penera Disperindag Parigi Moutong (kiri) saat memeriksa alat pengukur BBM di SPBU Sausu beberapa waktu lalu. (Foto: Novita Ramadhan/FokusSulawesi.com)

PUPRP Online – Tera ulang merupakan hal yang wajib bagi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, karena merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen serta untuk memenuhi kepentingan perdagangan dan industri.

“Jika tera ulang diabaikan, dipastikan pihak Pertamina tidak akan melakukan pengisian BBM terhadap SPBU yang bersangkutan. Bahkan, berdasarkan Permendag akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Yasir, di ruang kerjanya, Rabu, 7 Juli 2021.

Berkaitan dengan itu, kata dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya kembali melakukan kegiatan tera ulang alat pengukur Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU Toboli dan Ampibabo.

“Tera ulang khusus SPBU Toboli sudah kami laksanakan di hari Selasa kemarin. Sedangkan SPBU Ampibabo baru akan dilaksanakan besok,” katanya.

Dia mengatakan, kegiatan tera ulang itu, bertujuan untuk mengecek atau memastikan alat pengukur BBM yang digunakan pihak SPBU masih sesuai ketentuan, yang berlaku atau tidak.

Hanya saja, kegiatan tera ulang tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh pihak SPBU.
Namun, sesuai ketentuan peneraan, itu wajib dilakukan secara berkala atau setiap setahun sekali.

Sedangkan hasil pemeriksaan takaran di SPBU Toboli, kaya Yasir, alat pengukurnya masih sesuai toleransi, atau masuk dalam batas yang diizinkan.
Khusus SPBU Ampibabo, pihaknya baru akan melakukan tera ulang, sehingga belum mengetahui kelayakan alat ukur yang digunakan.

“Kami baru tindaklanjuti permohonan dari pihak SPBU Toboli dan Ampibabo, karena kemarin staf penera ulang sedang cuti bersalin. Makanya khusus SPBU Ampibabo baru akan dilaksanakan besok,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebelumnya Disperindag Parigi Moutong juga telah melakukan tera ulang di SPBU Sausu, Tolai, Kampal, dan Pombalowo.
Namun, ada dua SPBU yang mengajukan permohonan tera ulang kepada pihaknya, yakni SPBU Moutong dan Kotaraya.
Rencananya, pihaknya akan lebih proaktif terhadap persoalan ini dengan memberlakukan sistem jemput bola.

“Ini bentuk perlindungan konsumen, makanya kami lakukan sistem jemput bola. SPBU yang mengabaikan hal ini akan mendapatkan sanksi dari tim pengawasan mereka saat dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Sumber : Fokus Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share