PUPRP Online – Sulteng – Dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toli Toli Tahun 2023-2042, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah menggelar rapat konsultasi secara daring bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Toli Toli, Selasa (28/03/23).
Kasubdir Pertanian dan Pangan Ditjen Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto menyampaikan, terdapat tiga hal yang menjadi lingkup pembahasan dalam rapat tersebut yaitu aspek administrasi, aspek legalitas dan aspek kebijakan.
Dari ketiga aspek yang menjadi pembahasan terdapat beberapa indikator yang harus terpenuhi. Seperti peraturan yang lebih tinggi, dimana untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
Indikator selanjutnya yaitu kepentingan umum dimana parameternya adalah konsultasi publik, kesepakatan Pemda Provinsi perbatasan, kesepakatan Pemda dalam Provinsi hingga persetujuan DPRD Provinsi.
Hal-hal yang menjadi perhatian, lanjutnya, bahwa batas waktu penetapan Ranperda RTRW Toli Toli sudah sesuai dengan Perpu Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, yang mana perlu dipastikan sinkronisasi muatan subtansi Perda RTRW Kabupaten dan Perda RTRW Provinsi.
Lebih Lanjut, Gunawan Menyampaikan beberapa poin arahan Mendagri untuk Gubernur dalam percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR antara lain adalah menyusun dan menetapkan RTRW Provinsi sesuai dengan kerangka renaksi PITTI, melakukan usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan berdasarkan PP 23 Tahun 2021 dan yang terakhir melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kab/Kota dalam penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR Kab/Kota.
Pada kesempatan yang sama, Mardiyana dari Ditjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa batas daerah antar Kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Toli Toli ada tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Buol, Donggala dan Parigi Moutong terdapat beberapa titik yang tidak sesuai dengan batas wilayah definitif daerah Kabupaten disekitarnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa RTRW Kabupaten Toli Toli masih terdapat beberapa ketidak sesuaian dengan garis pantai BIG edisi penetapan tahun 2021 berdasarkan keputusan Badan Informasi Geospasial Nomor 26.4 Tahun 2021 sehingga perlu adanya penyesuaian.
Sementara itu, pada titik koordinat geografis letak wilayah Kabupaten Toli Toli terdapat kesalahan yang mana lokasi titik koordinat berada jauh di luar wilayah Toli Toli sehingga perlu adanya perubahan titik koordinat yang sebelumnya 10 20’ 00” LU menjadi 1 20’ 00” LU agar tepat berada di utara Kabupaten Toli Toli.
Topomini pada Ranperda RTRW Kabupaten Toli Toli juga masih terdapat ketidaksesuaian dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi dan pulau yakni terkait penulisan nama Kabupaten TOLITOLI tanpa menggunakan spasi, yang harusnya TOLI TOLI dengan menggunakan spasi, serta ketidaksesuaian urutan nama Kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Moh. Yasin Baculu menyampaikan bahwa antara Pemprov. Sulteng dengan Pemkab. Toli Toli telah melakukan sinkronisasi sehingga dari aspek kesesuaian RTRW Provinsi yang saat ini lagi berproses sudah tidak ada perbedaan.
“Kami melaksanakan evaluasi Ranperda Kabupaten Toli Toli dan hasil evaluasi terhadap ketaatan persub Kabupaten Toli Toli telah mentaati persub yang dikeluarkan” Lanjut Yasin Baculu saat mengikuti rapat dari Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (28/03/2023).
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa terkait dengan beberapa hal yang tidak sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tidak mempengaruhi hal-hal yang lebih substansial, sehingga ia yakin bahwa Pemerintah Kabupaten Toli Toli bisa melakukan perbaikan.
Ia juga menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada Kabupaten Toli Toli dalam penyusunan Ranperda RTRW dan RDTR dimana dalam penyusunan Ranperda tersebut mempunyai riwayat yang sangat panjang dimulai dari awal tahun 2019 dilaksanakan Konsultasi Publik hingga pada saat pertemuan ini hampir memasuki tahapan terakhir.
“Amanat dari Ibu Sekprov untuk RTRW Toli Toli ini agar dalam waktu yang dekat ini bisa segera ditetapkan mengingat waktu yang sangat mepet dalam batas yang ditetapkan oleh Permen yang ada. Atas nama Sekprov menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah kepada Kabupaten Toli Toli dalam penetapan Perda RTRW nya” Tutup Kabid Penataan Ruang DBMPR Prov. Sulteng.
Turut hadir : Kadis PUPR Kab. Toli Toli Fajar Syukosuhada, Kabid Penataan Ruang DBMPR Prov. Sulteng Moh. Yasin Baculu, Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah II Direktorat Binda 2 Kab DJTR Eniro Athiyyah, Kasubdir Pertanian dan Pangan Ditjen Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto, Perwakilan Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri Mardiyana.
Humas Pemprov Sulteng