WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional, Kementerian PUPR Akan Selesaikan Rehabilitasi 780 Sekolah dan 192 Madrasah pada 2020

Avatar

Jakarta – Sejak tahun 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pasar dan membangun sarana prasarana olahraga. Tercatat rehabilitasi sekolah yang telah ditangani hingga September 2020 mencapai 2.247 Sekolah dan 334 Madrasah yang sebanyak 780 unit sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 192 unit madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) dilaksanakan TA 2020 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.453 sekolah, 1000 madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 41 PTN serta KDP 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia. Rehabilitasi sekolah dan madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2020, anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR sebesar Rp. 4,38 triliun, dimana sebesar Rp. 1,35 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah dan Rp. 339 miliar untuk madrasah.

Hingga September 2020, penyelesaian rehabilitasi sekolah dan madrasah telah mencapai 51,52% atau 215 unit dan ditargetkan hingga akhir 2020 selesai sebanyak 972 unit. Target rehabilitasi sekolah dan madrasah TA 2020 turun karena anggaran diprioritaskan pada penanganan COVID-19, khusus anggaran fungsi pendidikan yang diamanatkan kepada Kementerian PUPR dilakukan refocusing sekitar 1,59 triliun.

Pembangunan dan rehabilitasi sekolah dan madrasah salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan total biaya sebesar Rp 14,47 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi 8 sekolah sejak tanggal kontrak 8 Mei 2020 yakni SD Negeri (SDN) 1 Tajemsari di Kecamatan Tegowanu, SDN 1 Pranten dan SDN 2 Jaketro di Kecamatan Grubug, SDN 3 Nglinduk di Kecamatan Gabus, dan empat sekolah di Kecamatan Toroh yakni SDN 2 Bandungharjo, SDN 1 Tambirejo, SDN 3 Boloh, dan SDN 1 Genengsari.

Sejak berdiri pada tahun 1984, SDN 3 Nglinduk belum pernah dilakukan perbaikan. Rehabilitasi sekolah tersebut merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR. Dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah dan madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.

Pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi rata-rata meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), mushola, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa (gedung pramuka). Hingga minggu ke 18 atau 13 September 2020, seluruh progres konstruksinya mencapai 68,1% atau lebih cepat dari rencana sebesar 61,6%. Pembangunan dan rehabilitasi 8 sekolah di Kabupaten Grobogan ditargetkan selesai seluruhnya November 2020.

Terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang direhabilitasi Kementerian PUPR, salah satunya berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi serta dari hasil verifikasi masuk kategori rusak berat. (SL)

Sumber : Tri, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share