PUPRP Online – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Komisi IV menyebutkan ada tiga rumah sakit dan 23 Puskesmas di daerah setempat yang tidak bisa mencairkan klaim bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat prasejahtera, yang telah dijalankan tenaga medis di tahun 2020.
“Itu yang menjadi kendala hingga saat ini. Klaim Bansos tidak dapat dicairkan oleh pihak yang berhak di tiga rumah sakit dan 23 Puskesmas di Parigi Moutong,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Feri Budi Utomo, pada Kamis, 17 Juni 2021.
Menurutnya, bicara soal pelayanan kesehatan, otomatis salah satunya adalah tenaga kesehatan.
Jika tenaga kesehatan haknya tidak dibayarkan, kata dia, tentunya akan berdampak terhadap pelayanan.
“Seperti bansos bagi masyarakat prasejahtera di Parigi Moutong tahun 2020 kemarin,” ungkap Feri.
Dijelaskannya, kronologis adanya bansos bagi masyarakat prasejahtera di tahun 2020, berawal pasca putusnya kontrak pihak BPJS dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.
Kemudian, Komisi IV DPRD melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah hingga Bappelitbangda setempat melalui rapat Badan Anggaran atau Banggar.
Sebagai solusi putusnya kontrak BPJS APBD, dan APBN tersebut, pihaknya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai mitranya, untuk mengupayakan talangan daerah, melalui bansos.
Sehingga, Masyarakat yang dijaminkan dalam bansos tersebut khusus kategori prasejahtera dengan mendapatkan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) serta Pemerintah Kecamatan bermaterai.
“Itu sudah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Parigi Moutong saat itu,” katanya.
Olehnya, Pemda Kabupaten Parigi Moutong diminta untuk menyikapi klaim bansos tersebut, agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih maksimal.
Dia mengaku sangat menginginkan Pemda setempat dapat menggratiskan masyarakat yang menggunakan pelayanan kesehatan di kelas tiga sesuai visi dan misi kabupaten menjadikan Parigi Moutong Cerdas, Parigi Moutong Sehat.
“Kalau hanya mengejar penilaian paripurna, tapi pelayanan kita masih biasa-biasa saja, tidak usah diakreditasi. Harusnya, akreditasinya Madya saja, tapi pelayanannya paripurna. Itu lebih bermanfaat untuk masyarakat kita,” pungkasnya.
Sumber : Roy Lasakka Jurnal Lentera