Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga yang didampingi oleh Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komite I Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terkait persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (18/02/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I Agustin Teras Narang.
Agustin mengungkapkan dalam rapat ini dilakukan pembahasan tentang IKN terkait bagaimana perencanaan, kesiapan pemindahan IKN dan juga terkait konsep yang digagas oleh Urban+ dalam mendesain IKN baru.
“Meskipun agak pesimis dengan perencanaan pemindahan IKN, tetapi kami tetap mendukung akan rencana pemindahannya tersebut. Kami juga mengapresiasi Kementerian PUPR karena telah memberikan penjelasan dan memaparkan terkait pembangunan infrastruktur di IKN baru tersebut,” tutur Agustin.
Sementara, Danis menjelaskan, pemindahan IKN sudah mulai dibicarakan sejak tahun 2017. Pada saat itu, Presiden Jokowi meminta Bappenas untuk melakukan kajian terkait pemindahan IKN. Terdapat beberapa alternatif sampai dengan diputuskan Kalimantan Timur sebagai IKN baru.
“Kementerian PUPR sedang melakukan analisis terkait kebutuhan infrastruktur IKN, yaitu dalam hal sistem transportasi, perumahan, bangunan/gedung, energi terbarukan, sistem komunikasi, dan sumber daya air, dan infrastruktur dasar,” tutur Danis.
Lanjut Danis, pembiayaan IKN membutuhkan anggaran sebesar 466 triliun rupiah dan masih terus dikaji, dimana anggaran APBN sebesar 20% dan selebihnya melalui skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan invenstasi langsung (BUMN/D, Swasta). Konsep ibu kota tidak lepas dari tiga konsep, yaitu mencerminkan identitas bangsa, mewujudkan keberlanjutan, dan mewujudkan kota cerdas serta modern berstandar internasional.
“Semua masih kita kaji dan Kementerian PUPR di sini tidak sendiri. Kami juga berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait penyusunan master plan IKN, Rancangan Undang-Undang tentang IKN, dan pembentukan Badan Otorita Negara melalui peraturan presiden,” tutur Danis. (SL)
Sumber : Kementerian PUPR