PUPRP Online – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat ini tengah menyelesaikan persoalan di dua desa yang diketahui mengelola retribusi pasar tanpa menyetorkannya ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kendala kami dalam pencapaian realisasi PAD retribusi pasar, salah satunya ada di dua desa yang mengelola retribusi pasar tanpa menyetorkan ke kami,” ungkap Kepala Disperindag Parigi Moutong, Moh. Yasir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD, belum lama ini.
Dia mengatakan, dua desa yang mengelola retribusi pasar itu, yakni Desa Sausu dan Lambunu.
Penarikan retribusi tersebut dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, karena menganggap pasar merupakan aset desa.
Sehingga, pihaknya telah berupaya, agar pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke petugas pasar di dua desa tersebut.
Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, agar dipertemukan dengan Kepala Desa di dua desa itu.
“Di Desa Sausu, kemarin saya sudah berupaya mau bertemu dengan Kepala Desa tetapi tidak berada ditempat. Makanya kami meminta Pemerintah Kecamatan untuk mempertemukan kami,” akunya.
Dia menambahkan, selain mengelola retribusi pasar, Pemerintah Desa juga diketahui menyewakan lapak sebagai tempat berjualan pedagang yang terjadi di pasar Desa Lambunu.
Namun, pihaknya belum mengetahui, penarikan retribusi pasar dan sewa lapak yang dikelola Pemeritah Desa mengacu pada regulasi apa.
Hanya saja, pihaknya menilai apa yang dilakukan Pemerintah Desa keliru, jika mengacu pada Peraturan Daerah tentang retribusi.
“Makanya kami mau cari tahu. Ketika bertemu dengan Kepala Desa. Kalau untuk pendapatan desa, regulasinya apa?,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, H. Suardi, meminta kepada Disperindag untuk menyelesaikan persoalan itu.
Sehingga pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke Disperindag, untuk peningkatan realisasi PAD.
Menurutnya, apabila Pemerintah Desa masih saja bersikeras mengelola retribusi pasar, maka pihaknya mendorong untuk membawa persoalan tersebut ke rana hukum.
Sehingga, pengelolaannya dialihkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tidak ada dasar sama sekali Kepala Desa melakukan penarikan retribusi pasar. Kalau mereka beranggapan ada Perdesnya, dasar Perdes itu adalah Perda. Ini ilegal,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka
Sumber : JURNAL LENTERA