PUPRP Online – Setelah melalui berbagai tahapan sejak bulan Februari 2020 yang lalu, dua rencana peraturan daerah (raperda) yang masing-masing mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong dan tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang digelar pagi tadi, Rabu (22/7).
Sidang yang digelar digedung DPRD Kabupaten Parigi moutong itu, dihadiri oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE, pimpinan dan anggota DPRD Parigi Moutong dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Menurut Rivai ST MSi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Mouotng, ada beberapa hal baru dalam muatan perda RTRW ini yang dianggap penting dalam pengembangan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong ke depan. Ia bilang, selain untuk penetapan luas wilayah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB) perda yang ada juga memuat penguatan mitigasi bencana.
“Ada beberapa hal baru dalam perda RTRW ini yaitu penetapan luas wilayah kawasan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan kawasan strategis kabupaten, memperkuat mitigasi bencana, dan adanya jaminan untuk investasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perda Pengembangan SPAM Rivai menjelaskan bahwa akan menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mengelola air minum bagi masayarakat Kabupaten Parigi Moutong. Rivai lebih lanjut mengatakan setelah tahap penetapan ini, kedua perda tersebut masih akan dievaluasi oleh intansi terkait di tingkat provinsi Sulawesi Tengah sebelum nanti ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong.
“Setelah penetapan ini masih ada tahapan lagi yaitu evaluasi di bagian hukum propinsi untuk perda spam dan evaluasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) propinsi sulawesi tengah sebelum dinomor dan ditanda tangani oleh Bupati Parigi Moutong,” tutup Rivai. (SL)