PUPRP Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melalui Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemkab Parimout yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pengsertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemkab Parigi Moutong.
Sejauh ini Pemkab Parigi Moutong pada tahun 2020 telah mngajukan permohonan pengsertifikatan tanah milik pemerintah ke kantor BPN sebnyak 75 bidang, yang mana Kantor BPN telah membantu proses percepatan penerbitan sertifikat tersebut sudah 19 bidang pada tahap pertama yang telah diserahkan kepada Wakil bupati Parigi Moutong pada bulan Maret 2020, dan kembali diserahkan sertifikat 9 bidang tanah kepada wakil bupati pada hari in, Kamis (13/8). Sertifikat yang dimohonkan oleh pemkab Parigi Moutong tersebut adalah penyerahan aset milik Kabupaten Donggala khususnya sekolah dan puskesmas serta puskesmas pembantu (pustu) yang tersebar di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Rivai ST Msi selaku Pelaksana Harian (Plh) Dinas PUPRP Parigi Moutong yang hadir mendampingi wakil bupati H Badrun Nggai saat menerima penyerahan sertifikat tersebut, mengatakan bahwa sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh kepala kantor (Kakan) BPN Parigi Moutong, Roni Tedjalesmana Sslt MAP.
“Penyerahan dilakukan oleh kakan bpn kepada wabup,” ujar Rivai.
Rivai menambahkan bahwa pemkab Parigi Moutong memberi target kepada BPN untuk menyelesaikan permasalahan sebanyak 1500 bidang tanah dalam waktu 3 tahun ke depan. Pemkab juga memberikan apresiasi kepada BPN Parigi Moutong yang telah bersinergi dalam membantu percepatan penerbitan sejumlah sertifikat kepemilikan tanah yang dimaksud.
“Pak wabup menargetkan dalam 3 tahun ke depan sebanyak 1500 bidang tanah yang bemasalah akan diselesaikan. Hal ini disanggupi oleh kakan BPN dan menargetkan dalam waktu lebih pendek lagi, yaitu 1,5 tahun,” tutur Rivai.
Untuk diketahui, Saat ini BPN juga tengah memproses 53 bidang tanah untuk penerbitan sertifikatnya, diantaranya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa Jononunu dan 3 Puskesmas. Selain itu juga sekolah yang ada di kecamatan Bolano lambunu dan kecamatan Bolano, serta area persawahan milik pemkab di kelurahan Maesa, kecamatan Parigi. (SL)