WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Dinas PUPRP Parigi Moutong Usulkan Jalur 2 Lebo-Boyantongo Jadi Jalan Nasional

Avatar

PUPRP Online – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Parigi Melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) pada tahun 2020 tengah mengusulkan kepada Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk peralihan status jalur 2 Lebo-Boyantongo menjadi jalan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Rivai ST MSi selaku Pelaksana harian (Plh) kepala dinas PUPRP Parigi Moutong. Kata Rivai, hal itu dilakukan mengingat jalur ini menjadi jalur utama kendaraan-kendaraan lintas kabupaten maupun provinsi dibanding jalan trans sulawesi, selain mudah di lewati jalur ini juga cukup menghemat waktu bagi pelintas.

“Kami sementara mengusulkan agar jalur dua ini yang dari lebo menuju boyantongo itu kami usulkan untuk perubahan status jalan ke jalan nasional. Kita lihat sekarang banyak kendaraan dari luar daerah melintas disitu dibanding di jalan trans, karena mudah dan bisa cepat juga,“ ujarnya.

Selain itu,ia menjelaskan kendaraan dengan muatan berkapasitas besar yang melintas di jalur tersebut lama kelamaan akan merusak jalan karena tidak seimbang antara struktur jalan dengan beban kendaraan yang melintas.

“Status jalan itu standarnya jalan kabupaten, tapi kenyataan di lapangan kendaraan dengan beban muatan kapasitas besar sering melintas disitu. Dengan beban berat itu lama-lama jalan itu bisa rusak,” Terangnya.

Rivai juga mengatakan, terkait perubahan status jalan tersebut pihaknya mendapat perintah dari Bupati Parigi Moutong. Ia bilang dengan berubahnya status jalur dua itu menjadi jalan nasional berarti pemeliharaannya akan dilaksanakan oleh BPJN.

“Pak bupati juga perintahkan kami untuk bermohon ke balai mengusulkan perubahan status jalur 2 itu. Ini akan mempermudah untuk pemeliharaannya, karena ditangani oleh pelaksana jalan nasional,” ungkap Rivai.

Mantan kepala bidang tata ruang dinas PUPRP itu juga menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengurus sejumlah persyaratan untuk peralihan status jalan tersebut, salah satunya yaitu sertifikat tanah yang masuk dalam wilayah jalur dua itu.

“Usulan ini sedang dalam proses, kami sementara menyiapkan syarat-syarat utamanya. Seperti menyiapkan sertifikat dibawah jalan, jadi tanah itu harus bersertifikat. Sementara kami siapkan melalui bidang pertanahan.” Jelasnya.

“Mungkin nanti kita yang akan menangani jalan trans (sulawesi) yang ada ini. Biasanya begitu memang, ditukar. Kami yang tangani jalan nasional, balai jalan yang tangani jalur dua itu.” Tutup Rivai. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share