PUPRP News – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong telah mengajukan 2 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong untuk dibahas. 2 Raperda tersebut akan dibahas bersamaan dengan 5 Raperda lainnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong pada awal tahun 2020 ini.
Rivai ST MSi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong mengatakan bahwa, pihaknya telah mengajukan 2 Raperda dan telah disetujui. Rivai menjelaskan bahwa ke dua Raperda tersebut yang pertama adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020 sampai dengan tahun 2040. Menurutnya peraturan daerah (Perda) yang dimaksud merupakan perda revisi dari perda RTRW yang ditetapkan sebelumnya, yaitu perda nomor 2 tahun 2011, namun karena muatan materi teknis dari raperda tersebut melebihi dari 30%, maka diharuskan untuk membuat perda baru. Rivai juga menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan perda tentang RTRW tersebut karena mengingat hal itu sangat penting, karena nantinya perda tersebut akan jadi dasar pembangunan Kabupaten Parigi Moutong ke depan. Ia juga mengatakan bahwa dalam proses revisi RTRW pada tahun 2019 lalu, pihaknya sudah menyusun sejumlah materi teknis RTRW bersama sejumlah dinas terkait, dan Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong juga mendapat bantuan teknis dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyusun materi teknis maupun pembuatan peta dan sebagainya.
“Tahun ini kita ajukan dua raperda ke DPRD dan sudah disetujui untuk dibahas. Pertama raperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2020 sampai 2040, yang merupakan perda revisi dari perda RTRW yang ditetapkan. Cuma karena revisi muatan teknisnya sudah melebihi dari 30 persen, maka harus (dibuat) perda baru. Kebetulan kita dapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN untuk penyusunan materi teknis, pembuatan peta dan sebagainya. Semuanya sudah jadi, tapi masih menunggu persetujuan substansi dari menteri, karena ini perda induk dan basicnya untuk pembangunan maka harus ada persetujuan menteri. kalo sudah ada itu, kita langsung ajukan ke DPRD” Ujarnya.
Sementara itu untuk raperda yang kedua, Rivai mengatakan
bahwa pihaknya mengajukan raperda tentang retribusi air minum yang mana terkait
materi teknis pengelolaannya sudah dilakukan kajian akademisnya yang disusun
oleh konsultan hukum bersama pihak Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong. Mantan
kepala bidang tata ruang Dinas PUPRP itu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah
menyiapkan materi raperda tersebut dan akan segera dibahas bersama DPRD Parigi
Moutong.
Ia menambahkan dalam raperda tentang air minum yang akan diajukan sejumlah hal yang
mengatur tarif dasar sesuai pembagian kelas/golongan pelanggan air minum. Selain
itu, raperda yang diajukan menurut rivai memuat sejumlah larangan dan sanksi
bagi pelanggan air minum.
“Yang kedua tentang retribusi air minum. Mengenai golongan tarif, tipe pelanggan misalnya kelas bisnis dan masyarakat biasa. Ada larangan, ada sanksi juga bagi pelanggan yang menyambung air tanpa sepengetahuan petugas air. Intinya akan mengatur hak dan kewajiban pelanggan (air minum).” Tegasnya.
“Kami berharap hal tersebut akan lebih memperkuat sistem pengelolaan (air minum) ke depan”. Tutup Rivai. (SL)