PARIGI – Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, sosialisasikan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid 19, ke seluruh pengendara yang melintasi lima pos siaga pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Kepala Dishub Parigi Moutong, Joni Tagunu mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut penatapan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penaganan Covid 19, yakni dengan melakukan pengendalian transportasi.
“Sosialisasi kami laksanakan di seluruh pos siaga pencegahan Covid 19 di lima titik dengan harapan masyarakat khususnya masyarakat pengguna dan pemilik transportasi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta persiapan-persiapan apa saja yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan,” kata Joni Tagun kepada Songulara, belum lama ini.
Pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid 19 ini kata dia adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi, mulai dari pengedalian transportasi untuk semua wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.
Sesuai PM 18 tahun 2020 lanjutnya, pengendalian transportasi untuk semua wilayah dimaksudkan pada transportasi yang mengangkut penumpang dan barang, meliputi persiapan perjalanan, selama perjalanan dan sampai pada tujuan perjalanan.
Selama melakukan proses perjalan bagi transportasi semua wilayah, pengguna maupun penyedia transportasi diharapakan untuk selalu mempersiapkan alat pelindung diri (APD) mulai dari menggunakan masker, menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan, tetap mematuhi jaga jarak serta mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh petugas.
Bagi transportasi yang memungkinkan menggunakan proses pendaftaran menggunakan system jaringan (online), sebaiknya kata dia mendaftarkan diri menggunakan jaringan.
“Masih ada beberapa hal lainnya menyangkut tentang pengendalian transportasi lainnya sesuai PM 18 2020. Para petugas kami dilapangan akan terus melaksanakan sosialisasi tersebut saat masa penetapan darurat Covid 19 diberlakukan,” katanya. (SL)
Sumber : FAIZ Songulara.com