PUPRP Online – Bupati Parigi Moutong (Parimo) H Samsurizal Tombolotutu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan input data mandiri My SAPK BKN tidak akan dibayarkan atau diberhentikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya.
Hal itu disampaikan Bupati Samsurizal baru baru ini di Lolaro (25/10).
Kata Bupati dua periode itu, pengisian data MySAPK wajib bagi seorang ASN guna keakuratan data dan meminimalisir terjadinya PNS bodong dan juga dapat memastikan status aktif seorang ASN serta mewujudkan program satu data ASN.
“Saya tegaskan, seluruh ASN Parigi Moutong tanpa terkecuali wajib mengisi data pada Aplikasi My SAPK. Kalau ada yang tidak mengisi data saya tidak bayarkan TPP-nya,”Tegas Bupati Samsurizal.
Hal itu juga di pertegas Bupati Samsurizal dengan melayangkan surat yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan para Lurah dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor 800/0104/BKPSDM perihal Pelaporan Penginputan Data Mandiri pada Aplikasi My SAPK.
Inti surat tersebut mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan update data secara mandiri sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021, dan apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ditemukan seorang ASN dengan sengaja tidak melakukan input data My SAPK maka salah satu sanksi dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat diberhentikannya pembayaran TPP tersebut terhitung mulai bulan November 2021 karena dinilai tidak aktif bekerja. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 87 tahun 2021 dinyatakan bahwa, apabila ASN tidak melakukan pemutahiran data mandiri pada Aplikasi My SAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan di proses.
Selasa (26/10/21 ( DISKOMINFO PARIGI MOUTONG )