WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris Staf DPUPRP

Avatar
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari staf Dinas PUPRP Parigi Moutong. ( Foto : Dayat )

PUPRP Online – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Parigi Moutong kembali salurkan santunan sebesar Rp. 276.408.000  kepada 3 orang ahli waris dari staf Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. (8/6/2021)

Ketiga ahli waris tersebut mendapatkan santunanmasing-masing, Nisma Ibrahim sebesar Rp. 139.408.000, anak pertama Meliana yang duduk dibangku kelas IX sebesar Rp. 59.000.000 dan anak kedua yang masih duduk dibangku sekolah dasar, Defan sebesar Rp. 78.000.000.

Ahli waris dari Almarhum bapak Mustamin L. ( Foto : Dayat )

Santunan itu diberikan secara langsung kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, pada acara Rapat Koordinasi Tim Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemda Kabupaten Parigi Moutong yang berlangsung di Aula lantai II kantor bupati.

Wakil Bupati dalam penyampaiannya mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga almarhum bapak  Mustamin yang merupakan pegawai tidak tetap (Honorer) di Dinas PUPRP.

“ saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan mengucapkan rasa terima kasih atas jasa almarhum yang sudah mengabdi di Dinas PUPRP selama 21 tahun sebagai operator alat berat excavator” ucapnya

Dia juga menambahkan, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. andiTan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share
error: Content is protected !!