PU-PARIGI MOUTONG – Menindaklanjuti teguran pertama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong perihal penertiban sejumlah bangunan hunian warga yang berdiri diatas bantaran sungai/drainase, Dinas PUPRP menggelar pertemuan di Kantor Kelurahan Bantaya, Jumat (19/07).
Rapat yang dihadiri oleh warga pemilik bangunan, sejumlah pejabat Kelurahan Bantaya dan Camat Parigi itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas PUPRP Parigi Moutong, Rivai ST MSi yang di dampingi oleh tim pengawas dari bidang Tata Ruang DPUPRP.
Rivai kepada PUPRP Online mengatakan, tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengenai rencana penertiban sejumlah bangunan yang dinilai menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Persyaratan Garis Sepadan Bangunan Serta Pemanfaatan Pada Daerah Sepadan.
Dalam pendataan kata Rivai, tim pengawasan penataan ruang mencatat terdapat 20 Nama pemilik Bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab sulitnya membersihkan tumpukan sampah-sampah yang terhalang bangunan hingga mengakibatkan air sungai meluap ketika curah hujan tinggi.
Pada pertemuan tersebut, semua pihak yang hadir, termasuk pemilik bangunan bersedia untuk dilakukan pembongkaran tanpa ganti rugi.
“Rapat ini menghasilkan kesepakatan:
1. Masyarakat yg mempunyai bangunan diatas drainase/sungai bersedia untuk membongkar bangunan tsb, dg dibantu oleh aparat satpol pp dan alat berat dinas PUPRP.
2. Masyarakat tdk menuntut ganti rugi atas bangunan yg dibongkar tsb”. Kata Rivai via Whatsapp messenger.
Menurut Rivai proses pembongkaran yang akan dilaksanakan oleh tim Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja tersebut menunggu jadwal yang akan ditentukan bersama. Rivai juga mengatakan pihaknya berharap agar nantinya kesepakatan tersebut bisa mengatasi banjir di Kelurahan Bantaya.
“Semoga kesepakatan ini bisa mengatasi banjir yang sering melanda Kel. Bantaya disamping pembenahan drainase dan aliran sungai.” Tutup mantan kepala bidang tata ruang DPUPRP tersebut. (SL)