PUPRP Online –Parigi, Ketua Komisi Pemilihan Umum( KPU) Parigi Moutong membuka secara resmi Rapat Persyaratan Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Daerah Parigi Moutong Yang Bertempat Di Kantor KPU Parigi Moutong, Senin 06/05/24.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Parigi tahun 2024 berjumlah 27.768 orang.Dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan di kabupaten, atau 8,5 % dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih.
Moh.iskandar mardani mengatakan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat paling lama lima hari.
“Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai Pada Tanggal 8-12 Mei 2024,” Ujar Moh Iskandar Mardani ( Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU) pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di KPU.
Tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai Tanggal 13-29 Mei, Dan secara khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai Tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang,
Berikut Daftar Jadwal Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Terhitung 5 Mei s.d 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Terhitung 24 Agustus s.d 26 Agustus
3. Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terhitung 27 Agustus s.d 29 Agustus
4. Penelitian Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati terhitung 27 Agustus s.d 21 September
5.Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terhitung 22 September 2024
Sumber : Landasan.id