PUPRP Online – Setelah melalui banyak proses dalam kurun waktu belasan tahun, akhirnya program Land Cosilidation (LC) di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, menemui titik terang.
“Saat ini, tahapan pengukuran di lokasi LC sudah selesai. Nanti tinggal tahapan iventarisasi masalah. Kita menunggu pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), untuk ekspos masalah,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong Rinaldi Rosul SH kepada Jurnal Lentera, Kamis 4 Oktober 2021.
Dalam program tersebut kata Renaldi, pihaknya bekerjasana dengan pihak BPN untuk melakukan pekerjaan teknis di lapangan,
“Kami sebenarnya hanya fungsi fasilitasi. Kewenangan penuh untuk pemetaan lokasi ada di BPN. Saat pengukuran pasti ada kendala yang ditemui di setiap blok,” kata Renaldi.
Jika ada masyarakat peserta LC yang bermasalah terkait lokasi tanahnya, segera mengadu ke sekretariat LC, di Bidang Pertanahan (PUPR) atau ke BPN terkait sertifikat. Ada semacama form pengaduang jika ada keberatan yang disediakan BPN.
“Pengukuran kita jalan dulu. Nanti pemetaan kembali kalau ada masyarakat yang komplain. Memang LC itu pengaturannya BPN, pemda hanya memfasilitasi, karena ada Fasum-fasum (Fasilitas Umum) di dalamnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, proyek LC di Kelurahan Kampal dimulai sejak tahun 2003. Dalam proyek ini disepakati, masyarakat memberikan 30 persen dari tanahnya untuk dibangun Fasum, seperti kantor dan jalan. Dengan ketentuan, tanah-tanah yang ada akan digeser, disesuaikan dengan peta pembangunan areal perkantoran Pemda Parimo.
Menurut Renaldi, proyek LC dianggarkan Pemda hampir setiap tahun. Mulai dari land clering, penimbunan, pengukuran hingga fasilitasi untuk pertemuan dengan warga, dibiayai Pemda, selaku pemohon pemetaan untuk percepatan dan penyelesaian LC.
Fakta di lapangan kata dia, sudah banyak tanah yang diperjual belikan oleh masyarakat. “Ini yang membuat pekerjaan soal LC menjadi lebih panjang,” katanya.
Dalam SK Bupati tentang LC, tim kerjanya melibatkan banyak pihak selain BPN dan Pemda, seperti pihak kepolosian dan Kejari.
Setiap item pekerjaan yang dilakukan di lapangan oleh BPN dibiayai, masuk dalam item perencanaan dan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) di Dinas PUPR. Renaldi sendiri mengaku yakin, meskipun belum bisa terselesaikan 100 persen urusan LC, setidaknya ada progres menuju titik terang.
Sumber : Jurnal Lentera