PUPRP Online – Dalam rangka merespon langkah Pemerintah Pusat Republik Indonesia yang memberlakukan darurat nasional pencegahan penanggulangan wabah virus Corona (Covid-19), dan juga menindaklanjuti himbauan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu melayangkan instruksi kepada seluruh jajaran Pimpinan OPD yang ada di Parigi Moutong. Berikut sejumlah poin yang disampaikan beliau :
1. Bagi ASN yang berusia 50 tahun keatas dibolehkan bekerja dari rumah namun tetap mengaktifkan HP android 24 Jam.
2. Bagi OPD yang melaksanakan pelayanan Publik membatasi waktu pelayanan Sampai pukul 11.00. dan seluruh OPD memulangkan pegawai pukul 13.00 dengan tetap memperhatikan mekanisme Absensi.
3. OPD tidak melaksanakan Upacara hari Senin dan apel biasa setiap hari kerja, himbauan dan perintah pimpinan disampaikan melalui medsos atau grup whatsapp resmi Pemda.
4. Dinas Pendidikan menghimbau kepada seluruh sekolah TK, SD dan SMP untuk mengurangi Jam pelajaran dan memulangkan siswanya lebih awal.
5. Dinas Kesehatan dan seluruh pelayanan kesehatan masyarakat pro aktif dan mengambil langkah kongkrit serta tindakan medis apabila terdapat gejala penyebaran virus Corona.
6. Tidak melaksanakan kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah besar baik di dalam maupun di luar gedung.
7. Himbauan Bupati Parigi Moutong ini berlaku mulai hari Senin sampai 14 hari kerja kedepan.
Himbauan ini tentunya sebagai upaya pencegahan virus Corona yang kini mulai meluas penularannya di berbagai wilayah di Indonesia. Hingga sore hari ini, Minggu (15/3), telah tercatat 117 orang yang telah terkonfirmasi positif mengidap virus yang berasal dari negara Cina tersebut. (SL)
Sumber : Humas PemKab Parigi Moutong