WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Akhir Tahun 2020, 2 Perda Usulan Dinas PUPRP Parigi Moutong Telah Rampung

Avatar

PUPRP Online – Setelah melalui proses yang lumayan panjang, 2 peraturan daerah (perda) yang diusulkan oleh Pemda dalam hal ini Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong akhirnya selesai dengan ditandai oleh penomoran oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong.

“Prosesnya agak lama baru rampung dikarenakan setelah disyahkan oleh DPRD harus melalui evaluasi dan klarifikasi Pemprov Sulteng,” ujar Rivai ST MSi yang dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong itu mengatakan ada beberapa proses yang menyebabkan tertunda penyelesaiannya, yaitu dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dalam melakukan evaluasi tentunya akan memeriksa kelengkapan perda tersebut, misalnya utk perda RTRW harus mendapatkan surat rekomendasi penyusunan peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Alhamdullilah melalui proses sidang via zoom meeting rekomendasi ini kami dapatkan dari BIG, sehingga Gubernur bisa menerbitkan surat Evaluasi,” tambahnya.

Ifat sapaan akrabnya menjelaskan dengan sudah berlakunya dua perda tersebut selanjutnya Dinas PUPRP Parigi Moutong akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang sejumlah isi dalam dokumen perda tersebut.

“Selanjutnya menjadi tugas dinas untuk segera mensosialisasikan perda2 tersebut kepada masyarakat Parigi Moutong,” pungkasnya.

Untuk diketahui 2 perda tersebut telah rampung dengan Nomor 4 tahun 2020 untuk Perda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum serta No 5 tahun 2020 untuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020 – 2040. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share