PUPRP Online – Pandemi Covid-19 yang kurang lebih 8 bulan mewabah di Indonesia hingga saat ini belum dapat teratasi. Ini dibuktikan dengan data penularan yang semakin meningkat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna memutus rantai penularan virus yang bermula dari Cina tersebut.
Tanpa terkecuali, pemerintah kabupaten (pemkab) Parigi Moutong turut mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mengantisipasi penularan. Terbaru, pemkab Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang mewajibkan penggunaan masker bagi warga masyarakat tanpa terkecuali. Dalam surat tersebut pula dituliskan sanksi bahkan denda bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
Pelaksana tugas (Plh) kepalaDinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong mengatakan peraturan tersebut juga berlaku di lingkungan dinas yang tengah dipimpinnya itu.
Rivai bilang baik pegawai maupun tamu yang berkunjung wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak selama berada di area kerja dinas PUPRP Parigi Moutong.
“Jadi semua pegawai atau tamu wajib pakai masker selama berada di PU. Sesuai surat edaran, sudah pasti ada sanksinya,” pungkasnya.
Ia juga bilang bahwa pihaknya telah menyediakan sejumlah fasilitas terkait standar protokol kesehatan, seperti tanki air tandon dan sabun anti septik untuk mencuci tangan.
“Disini juga sejak beberapa bulan lalu kita sudah sediakan tandon untuk mencuci tangan,” ujarnya.
“Kami harap semua patuh, dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Demi keselamatan kita bersama,” tutup Rivai. (SL)