WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

37 Kepsek di Parigi Moutong Jalani Pendidikan Calon Pengawas Sekolah

Avatar
Kegiatan pendidikan calon pengawas sekolah yang dilaksanakan Disdikbud Parigi Moutong, Senin 28 Juni 2021. (Foto : Novita Ramadhan/FokusSulawesi.com)

PUPRP Online – Sebanyak 37 Kepala Sekolah (Kepsek) dan tenaga pendidik di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang telah dinyatakan lolos pada seleksi administrasi, mengikuti pendidikan calon pengawas sekolah, yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

“Kami bekerjasama dengan lembaga pengembangan dan pemberdayaan Kepsek, dan Pengawas Solo dalam pelaksanaan Diklat calon pengawas ini,” ungkap Sekretaris Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, di lokasi kegiatan, Senin 28 Juni 2021.

Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari seleksi pengawas yang dilaksanakan pada akhir tahun 2020.

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengisi kekosongan pengawas sekolah di Parigi Moutong sebanyak 29 orang.

Dari jumlah yang dibutuhkan tahun ini, kata dia, mengalami ketambahan lagi sebanyak 10 orang pengawas. Sehingga, total keseluruhan sebanyak 39 orang pengawas yang dibutuhkan.

Kemudian, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020, Disdikbud Parigi Moutong menganggarkan sebanyak 50 orang. Sesuai tahapan seleksi dari kebutuhan itu, hanya 45 orang yang dianggap layak.

“Dari total itu, hanya 39 orang yang lolos setelah pemeriksaan berkas berupa golongan, validnya data di Dapodik. Sehingga, tujuh orang yang dinyatakan gugur,” jelasnya.

Dari kebutuhan pengawas ini, kata dia, Disdikbud Parigi Moutong masih mengalami kekurangan dua pengawas. Sebab, pihaknya membutuhkan 39 orang untuk menjadi pengawas sekolah ditingkat TK, SD, dan SMP.

Dia berharap, seluruh peserta yang ikut saat ini bisa dinyatakan lolos dan dapat mengisi seluruh jabatan pengawas yang mengalami kekosongan.

“Kegiatan ini kita lakukan dalam dua metode, daring untuk mentor yang berada diluar daerah, dan Luring yang berada dalam daerah,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka

Sumber : JURNAL LENTETRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share
error: Content is protected !!