WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Tingkatkan Pelayanan, Dinas PUPRP Beri Sanksi Pegawai Yang Kurang Disiplin

Avatar

PU-PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong berlakukan sejumlah aturan dan sanksi terkait kedisiplinan untuk seluruh pegawai. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Arwan, Selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Umum DPUPRP mengatakan bahwa aturan dan sanksi tersebut mulai diberlakukan per tanggal 1 Juni 2019 yang lalu. Terkait aturan dan sanksi, Arwan mengatakan, pegawai yang kurang disiplin dalam hal kehadiran, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji.

“Sudah diberlakukan awal bulan (Juni) ini. Jadi pegawai harus ikut apel, ba check lock (finger print) tepat waktu (pagi dan sore). Kalau tidak (sanksinya) potong gaji.”

Terkait pemotongan gaji, Arwan mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah gaji yang dipotong antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Menurutnya, khusus bagi PNS mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Parigi Moutong nomor 7 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil, sedangkan untuk PTT ditentukan oleh pimpinan dan disepakati bersama oleh seluruh PTT DPUPRP Parigi Moutong.

“Ada pembagiannya. Khusus pegawai (PNS) sesuai perbup. Kalo honorer (PTT) itu sudah dikoordinasikan dengan pimpinan dan disepakati semua (PTT).”

Arwan menegaskan bahwa hal itu juga berlaku bagi semua pegawai DPUPRP, baik pejabat maupun staf, termasuk juga bagi yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan di lapangan. Hal itu menurutnya dilakukan agar tidak ada kecemburuan sosial diantara pegawai.

“Berlaku untuk semua (pegawai). Kalau yang (bertugas) di lapangan ada ketentuannya. Tidak boleh (jadi) alasan. Sedangkan saya juga (kalau melanggar) dipotong juga honor (gaji).” Tutup Arwan. -SL-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share
error: Content is protected !!