WEBSITE RESMI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHANKABUPATEN PARIGI MOUTONG

Dinas PUPRP Parigi Moutong Selesaikan Sengketa Batas Izin Usaha Pertambangan Galian C di Sausu

Avatar

PUPRP Online – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupapten Parigi Moutong melakukan mediasi penyelesaian sengketa batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C antara Badan Usaha Mil Desa (BUMDes) Sausu Taliabo dengan CV Mahkota. Mediasi tersebut dilakukan di lokasi sengketa desa Sausu Taliabo, Senin (3/8).

I Wayan Sukadana ST selaku kepala bidang tata ruang dinas PUPRP Parigi Moutong menyampaikan bahwa mediasi yang dimaksud untuk menyelesaikan persoalan yang mana sebelumnya salah satu pihak mengklaim memiliki hak atas wilayah yang dimaksud.

“Beberapa waktu lalu salah satu pihak menclaim wilayah IUPnya sepanjang sungai namun setelah kami periksa dengan Peta IUP yang ada ternyata batasnya tidak seperti itu,” ujar Sukadana.

Kabid tata ruang itu lantas mengatakan bahwa IUP CV Mahkota seluas 18 hektar (ha) dan IUP bumdes Sausu Taliobo seluas 10 ha.

“CV Mahkota luasnya 18 hektar, bumdes sausu taliabo 10 ha. Itu terpisah dan sangat jelas batasannya,” tutur Sukadana.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) kepala dinas PUPRP Parigi Moutong, Rivai ST Msi yang juga hadir dalam proses mediasi tersebut mengatakan dalam pertemuan itu disepakati bahwa akan dilakukan pematokan untuk memperjelas batas IUP yang ada. Lanjut Rivai bilang pihaknya mengingatkan kepada kedua pemegang IUP agar secepatnya mengurus IUP untuk melakukan Operasi dan Produksi, karena mengingat keduanya hanya memilik IUP untuk eksplorasi.

“Kami juga mengingatkan agar kedua pemegang IUP untuk segera menyelesakan IUP operasi dan produksinya karena sekarang mereka masih memegang IUP eksplorasi. Ketentuannya tidak boleh ada kegiatan sebelum IUP OP itu terbit” tutup Rivai. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share
error: Content is protected !!